FAQs

Frequently Asked Questions


Ya, seperti badan usaha lainnya, PT Perorangan wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk membayar PPh dan pajak lainnya sesuai dengan omzet dan pendapatan perusahaan.

Ya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembubaran perusahaan di Indonesia. Salah satunya adalah pembayaran seluruh utang dan kewajiban perusahaan kepada kreditur. Selain itu, perusahaan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pembubaran, termasuk regulasi mengenai pengumuman resmi dalam media massa. Proses pembubaran juga harus memperhitungkan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Ya, tentu! Company Profile yang kami buat bisa digunakan sebagai materi presentasi, dikirimkan ke klien, atau bahkan diposting di website dan media sosial bisnis Anda.

Ya, Hak Cipta bisa didaftarkan atas nama individu maupun perusahaan, tergantung pada siapa yang memiliki hak atas karya tersebut.

Ya, Anda bisa mendaftarkan merek secara online dengan menggunakan layanan kami. Kami akan membantu Anda melalui seluruh prosesnya.

Tidak! Baik bisnis kecil, startup, hingga perusahaan besar membutuhkan Company Profile untuk membangun identitas yang kuat dan terpercaya di mata pelanggan serta mitra bisnis.

Ya, suami dan istri dapat mendirikan CV bersama-sama. Tidak ada hambatan hukum khusus, namun penting untuk mempertimbangkan aspek perpajakan dan kepemilikan harta bersama dalam pernikahan.

Jika suami dan istri ingin memiliki PT bersama-sama, mereka harus mempersiapkan Perjanjian Pisah Harta yang sah dan telah dikeluarkan oleh Notaris.

Dalam hal ini, tanpa Perjanjian Pisah Harta tersebut, harta suami dan istri akan dianggap sebagai satu, sehingga dianggap sebagai satu orang saja. Oleh karena itu, dibutuhkan tambahan satu orang lainnya sebagai pemegang saham, dengan persentase kepemilikan yang bebas ditentukan.

Dengan demikian, Perjanjian Pisah Harta merupakan dokumen penting yang harus dipersiapkan dengan benar dan disahkan oleh Notaris agar suami dan istri dapat memiliki PT secara bersama-sama dan memenuhi persyaratan yang berlaku tanpa melanggar ketentuan hukum.