FAQs

Frequently Asked Questions


Anda akan mendapatkan notifikasi via WhatsApp supaya Anda mengetahui bahwa kami telah menerima dokumen atau paket Anda.

Lama proses pendirian:

  • PT Perorangan Basic = 1 hari kerja
  • PT Perorangan Complete = 1-3 hari kerja
  • PT Perorangan Express = 8 jam kerja

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan dapat diperpanjang.

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembubaran perusahaan di Indonesia dapat bervariasi. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun tergantung pada berbagai faktor, termasuk kompleksitas perusahaan dan sejauh mana kewajiban perusahaan telah diselesaikan. Selain itu, proses persetujuan dari pihak berwenang juga bisa mempengaruhi durasi pembubaran.

Untuk mendirikan CV, minimal diperlukan dua orang, yaitu satu orang sebagai pemilik aktif (komplementer) dan satu orang sebagai pemilik pasif (komanditer). Tidak ada batas maksimal jumlah komanditer dalam CV.

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jumlah pemegang saham dalam pendirian PT minimal adalah 2 (dua) orang. Sehingga, minimal ada 2 orang yang menjadi pendiri PT dan menjadi pemegang saham awal.

Namun, tidak ada batasan maksimal jumlah pemegang saham dalam pendirian PT. PT dapat memiliki banyak pemegang saham, tergantung pada kebutuhan dan strategi perusahaan.

PT PMA harus memiliki minimal dua pemegang saham. Pemegang saham ini bisa berupa individu atau korporasi, baik WNI, WNA, atau Badan Usaha, dan bisa dari negara manapun. Tidak ada batasan maksimal jumlah pemegang saham untuk PT PMA.

Secara umum, komanditer tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari CV. Jika komanditer ikut terlibat, mereka bisa dianggap sebagai komplementer dan bertanggung jawab tidak terbatas atas utang dan kewajiban CV.

Ya, pemegang saham dapat menjadi pengurus PT atau Perseroan Terbatas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ya, pemegang saham dapat menjadi pengurus PT atau Perseroan Terbatas.

Chat Admin
Konsultasi Gratis
👋🏻 Halo kak ??

Untuk bantuan terkait Perizinan & Legalitas, silahkan klik tombol chat admin yaa..