Frequently Asked Questions
- Show All
- Company Profile
- CV
- Hak Cipta
- Logo
- Merek
- NIB
- NIB OSS
- Pembubaran
- Perkumpulan
- Perorangan
- Perseroan Terbatas
- Press Release
- PT
- PT PMA
- VO
- Yayasan
Apakah Ada Kewajiban Pajak untuk PT Perorangan?
Ya, seperti badan usaha lainnya, PT Perorangan wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk membayar PPh dan pajak lainnya sesuai dengan omzet dan pendapatan perusahaan.
Apakah Bisa Digunakan untuk Presentasi ke Klien atau Investor?
Ya, tentu! Company Profile yang kami buat bisa digunakan sebagai materi presentasi, dikirimkan ke klien, atau bahkan diposting di website dan media sosial bisnis Anda.
Apakah Bisa Memberikan Ide untuk Logo Saya?
Tentu! Kami sangat mengutamakan ide dan visi dari klien. Anda bisa memberikan referensi atau inspirasi yang Anda inginkan, dan tim desain kami akan bekerja untuk mengembangkan ide tersebut.
Apakah Bisa Meminta Revisi Pada Desain Logo?
Ya, kami menyediakan revisi. Anda akan mendapatkan kesempatan untuk meminta revisi agar logo sesuai dengan keinginan dan visi Anda. Biasanya, kami memberikan 2-3 kali revisi dalam proses desain.
Apakah Bisa Mendaftarkan Hak Cipta atas Nama Perusahaan?
Ya, Hak Cipta bisa didaftarkan atas nama individu maupun perusahaan, tergantung pada siapa yang memiliki hak atas karya tersebut.
Apakah Bisa Mendaftarkan Merek Secara Online?
Ya, Anda bisa mendaftarkan merek secara online dengan menggunakan layanan kami. Kami akan membantu Anda melalui seluruh prosesnya.
Apakah Company Profile Hanya untuk Perusahaan Besar?
Tidak! Baik bisnis kecil, startup, hingga perusahaan besar membutuhkan Company Profile untuk membangun identitas yang kuat dan terpercaya di mata pelanggan serta mitra bisnis.
Apakah Kepemilikan CV Bisa Hanya Suami dan Istri?
Ya, suami dan istri dapat mendirikan CV bersama-sama. Tidak ada hambatan hukum khusus, namun penting untuk mempertimbangkan aspek perpajakan dan kepemilikan harta bersama dalam pernikahan.
Apakah Kepemilikan PT Bisa Hanya Suami dan Istri?
Jika suami dan istri ingin memiliki PT bersama-sama, mereka harus mempersiapkan Perjanjian Pisah Harta yang sah dan telah dikeluarkan oleh Notaris.
Dalam hal ini, tanpa Perjanjian Pisah Harta tersebut, harta suami dan istri akan dianggap sebagai satu, sehingga dianggap sebagai satu orang saja. Oleh karena itu, dibutuhkan tambahan satu orang lainnya sebagai pemegang saham, dengan persentase kepemilikan yang bebas ditentukan.
Dengan demikian, Perjanjian Pisah Harta merupakan dokumen penting yang harus dipersiapkan dengan benar dan disahkan oleh Notaris agar suami dan istri dapat memiliki PT secara bersama-sama dan memenuhi persyaratan yang berlaku tanpa melanggar ketentuan hukum.
