Pembubaran CV & PT

Layanan Pembubaran CV & PT

Punya CV atau PT yang sudah tidak lagi berjalan atau ingin Anda tutup? Jangan biarkan urusan pembubaran berlarut-larut dan menambah beban. Kami siap membantu Anda menyelesaikan proses pembubaran CV atau PT dengan mudah dan cepat.

Kami akan mengurus semua langkah administrasi, memastikan semuanya sesuai dengan prosedur hukum, sehingga Anda bisa fokus pada hal lain yang lebih penting.

Hubungi kami sekarang dan dapatkan Konsultasi GRATIS untuk memulai proses pembubaran CV atau PT Anda!

Ingin membubarkan CV atau PT Anda? Kami di Izin Legalitas siap membantu Anda mengurusnya dengan cepat dan mudah, tanpa perlu ribet.

Dasar Hukum

UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

UUPT ini merupakan sumber hukum utama pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia.

Permenkumham No 17 tahun 2018 tentang Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

Permenkumham ini mengatur tentang bagaimana cara pembubaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata.

Pembubaran CV & PT

Punya CV atau PT yang sudah tidak aktif? Jangan biarkan jadi beban! Saatnya urus pembubarannya secara resmi agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Kami siap membantu proses pembubaran CV & PT dengan cepat, mudah, dan tanpa ribet. Hubungi kami sekarang dan selesaikan semuanya dengan tenang!

Biaya Pembubaran CV & PT

Kenapa Memilih Kami?

Pelayanan Profesional

Menjunjung tinggi profesionalisme dan menjaga dengan baik data serta informasi para klien.

Data Aman

Keamanan & kerahasiaan data pribadi Anda adalah salah satu prioritas penting kami.

Gratis Konsultasi

Konsultasikan perizinan dan legalitas Perusahaan Anda dengan kami tanpa biaya sedikitpun, kapanpun, dan dimanapun.

Biaya Terjangkau

Biaya yang kami tawarkan cukup bersaing & sepadan dengan yang didapat.

Tepat Waktu

Target waktu yang kami siapkan adalah batas akhir dari proses pengurusan ijin usaha klien.

Seluruh Indonesia

Jangkauan layanan kami adalah seluruh Indonesia.

Testimoni Klien

Doddy Kurniady
Doddy Kurniady
Proses pengurusannya cepat dan mudah. Admin nya sangat responsif dan membantu menjelaskan setiap langkah. Terima kasih, Izin Legalitas!
Isma Wati
Isma Wati
Pengurusan izin berjalan lancar dan harga yang ditawarkan sangat sesuai. Prosesnya juga tidak membingungkan. Sangat terbantu dengan Izin Legalitas!
Elis Parwati
Elis Parwati
Mereka benar-benar membantu saya mempermudah semua proses legalitas bisnis. Biaya nya sangat terjangkau dan layanan sangat memuaskan!
Winda Silvia
Winda Silvia
Saya sangat merekomendasikan Izin Legalitas untuk semua pengusaha yang ingin mengurus izin dengan mudah.
Wanda Purnama
Wanda Purnama
Layanan yang diberikan sangat memudahkan saya. Tidak ada proses yang rumit, dan semua masalah legalitas bisnis saya selesai dengan cepat.
Nafilah Mayyasya
Nafilah Mayyasya
Terima kasih atas bantuannya! Adminnya sangat ramah dan memberikan arahan yang jelas tentang setiap langkah 😊
Safira Kurniawati
Safira Kurniawati
Berkat Izin Legalitas, saya bisa fokus menjalankan bisnis tanpa harus memikirkan urusan legalitas. Prosesnya efisien dan hasilnya memuaskan.
Hepi Hanafi
Hepi Hanafi
Layanan Izin Legalitas sungguh luar biasa. Adminnya sangat profesional dan sangat membantu dalam setiap langkah proses pengurusan izin. Sukses selalu!
Mimi Hanifah
Mimi Hanifah
Tidak perlu lagi bingung urus legalitas bisnis. Semua urusan izin dan legalitas saya dibereskan dengan cepat. Adminnya juga sangat membantu 👍
Exsa Wimar
Exsa Wimar
Harga bersaing, dan pengerjaan cepat. Adminnya juga sangat ramah dan sabar menjawab semua pertanyaan saya 🙌
Desi Kurniasari
Desi Kurniasari
Pelayanan sangat memuaskan! Semua proses izin berjalan lancar dan cepat. Adminnya juga sangat profesional dan cepat tanggap.
Yusuf Afandi
Yusuf Afandi
Terima kasih Izin Legalitas! Saya merasa sangat dibantu dengan pengurusan izin-izin saya.
Indra Irawan
Indra Irawan
Pelayanan yang sangat memuaskan! Semua dokumen saya diproses dengan sangat cepat dan jelas.
Isep Paozi
Isep Paozi
Tidak perlu ribet, semua urusan izin saya urus dengan Izin Legalitas. Adminnya sangat membantu dan proses pengerjaan cepat.
Novi Lathifah
Novi Lathifah
Sangat direkomendasikan! Proses yang saya lakukan sangat cepat dan tidak ribet. Tim Izin Legalitas selalu siap membantu setiap pertanyaan saya.
Layanan Izin & Legalitas Kami Melayani Ke Seluruh Indonesia!

Hal yang Sering Ditanyakan

Saat melakukan pembubaran perusahaan, wajib adanya pengumuman di koran. Tujuannya adalah untuk memberitahu kreditor dan pihak-pihak yang terkait lainnya tentang proses pembubaran tersebut. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengklaim hak atau menyelesaikan urusan dengan perusahaan sebelum proses pembubaran selesai. Setelah pembubaran, perusahaan tidak lagi memiliki status hukum, sehingga penting untuk menginformasikan hal ini secara luas.

Ya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembubaran perusahaan di Indonesia. Salah satunya adalah pembayaran seluruh utang dan kewajiban perusahaan kepada kreditur. Selain itu, perusahaan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pembubaran, termasuk regulasi mengenai pengumuman resmi dalam media massa. Proses pembubaran juga harus memperhitungkan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembubaran perusahaan di Indonesia dapat bervariasi. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun tergantung pada berbagai faktor, termasuk kompleksitas perusahaan dan sejauh mana kewajiban perusahaan telah diselesaikan. Selain itu, proses persetujuan dari pihak berwenang juga bisa mempengaruhi durasi pembubaran.

Proses pembubaran perusahaan di Indonesia melibatkan beberapa langkah. Pertama, pemegang saham perlu mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menyetujui pembubaran. Selanjutnya, perusahaan harus menyelesaikan semua kewajiban kepada kreditur, membayar pajak yang masih harus dibayar, dan menyelesaikan urusan dengan tenaga kerja jika ada. Setelah itu, perusahaan harus mengajukan permohonan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau lembaga yang berwenang. Pengumuman pembubaran juga harus diterbitkan di media massa.

Chat Admin
Konsultasi Gratis
👋🏻 Halo kak ??

Untuk bantuan terkait Perizinan & Legalitas, silahkan klik tombol chat admin yaa..