Perorangan

PT Perorangan adalah jenis badan usaha yang didirikan oleh satu orang saja, yang bertindak sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan. PT ini memiliki kewajiban hukum yang lebih jelas dan menawarkan perlindungan hukum untuk bisnis Anda.

Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Fotokopi KTP Pemilik
  • NPWP Pemilik
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Rencana Anggaran Dasar (Jika diperlukan)

Beberapa keuntungan utama meliputi:

  • Legalitas yang terjamin dan perlindungan hukum.
  • Kemampuan mengakses fasilitas dan pinjaman dari lembaga keuangan.
  • Keuntungan pajak yang lebih baik dan lebih terstruktur.

Ya, PT Perorangan memiliki kemampuan untuk mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya karena sudah terdaftar secara resmi sebagai badan hukum.

PT Perorangan memberikan perlindungan hukum lebih kuat dan lebih fleksibel untuk pengelolaan bisnis. Sementara CV (Commanditaire Vennootschap) biasanya melibatkan dua pihak (sekutu aktif dan pasif) dan tidak memberikan perlindungan terbatas seperti PT.

Ya, seperti badan usaha lainnya, PT Perorangan wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk membayar PPh dan pajak lainnya sesuai dengan omzet dan pendapatan perusahaan.

Anda cukup menghubungi kami, dan tim kami akan membantu Anda melalui setiap langkah, mulai dari pengurusan dokumen hingga pendaftaran resmi perusahaan.

Setiap WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki izin usaha dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum dapat mendirikan PT Perorangan. Tidak ada batasan usia, namun wajib memiliki NPWP dan dokumen identitas yang sah.

Chat Admin
Konsultasi Gratis
👋🏻 Halo kak ??

Untuk bantuan terkait Perizinan & Legalitas, silahkan klik tombol chat admin yaa..