Layanan Hak Cipta
Lindungi Karya Anda dengan Hak Cipta!
Bayangkan ada dua orang yang menciptakan karya serupa.
Yang satu telah mendaftarkan Hak Cipta, sehingga karyanya terlindungi secara hukum. Sementara yang lain? Tidak punya perlindungan apa pun, sehingga karyanya bisa saja diklaim atau digunakan tanpa izin.
Mana yang lebih aman?
Jangan sampai karya Anda dicuri atau digunakan tanpa hak! Pastikan ide, tulisan, desain, musik, atau konten digital Anda dilindungi secara resmi.
Kami siap membantu Anda dalam proses pendaftaran Hak Cipta dengan cepat, mudah, dan sesuai hukum.
Amankan karya Anda sekarang! Hubungi kami dan dapatkan Konsultasi GRATIS untuk melindungi hak cipta Anda.
Pendaftaran Hak Cipta
Punya karya orisinal tapi belum terdaftar Hak Cipta? Jangan sampai ide dan hasil kerja keras Anda digunakan tanpa izin!
Kami hadir untuk membantu Anda mendaftarkan Hak Cipta dengan mudah dan profesional, agar karya Anda mendapatkan perlindungan hukum yang sah.
🔹 Aman dari plagiarisme dan pencurian karya
🔹 Legal dan diakui secara hukum
🔹 Mudah dan tanpa ribet
Biaya Pendaftaran Hak Cipta
Pelayanan Profesional
Menjunjung tinggi profesionalisme dan menjaga dengan baik data serta informasi para klien.
Data Aman
Keamanan & kerahasiaan data pribadi Anda adalah salah satu prioritas penting kami.
Gratis Konsultasi
Konsultasikan perizinan dan legalitas Perusahaan Anda dengan kami tanpa biaya sedikitpun, kapanpun, dan dimanapun.
Biaya Terjangkau
Biaya yang kami tawarkan cukup bersaing & sepadan dengan yang didapat.
Tepat Waktu
Target waktu yang kami siapkan adalah batas akhir dari proses pengurusan ijin usaha klien.
Seluruh Indonesia
Jangkauan layanan kami adalah seluruh Indonesia.
Testimoni Klien
















Hal yang Sering Ditanyakan
Apa itu Hak Cipta?
Izin Legalitas2025-01-30T11:07:07+07:00Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta suatu karya untuk melindungi hasil kreasinya dari penggunaan tanpa izin. Ini mencakup karya tulis, musik, desain, fotografi, perangkat lunak, dan berbagai bentuk karya lainnya.
Apa Perbedaan Hak Cipta dan Merek Dagang?
Izin Legalitas2025-01-30T11:06:44+07:00- Hak Cipta melindungi karya intelektual seperti buku, lagu, dan film.
- Merek Dagang melindungi identitas bisnis seperti nama, logo, dan slogan
Apakah Bisa Mendaftarkan Hak Cipta atas Nama Perusahaan?
Izin Legalitas2025-01-30T11:05:43+07:00Ya, Hak Cipta bisa didaftarkan atas nama individu maupun perusahaan, tergantung pada siapa yang memiliki hak atas karya tersebut.
Karya Apa Saja yang Bisa Didaftarkan Hak Cipta?
Izin Legalitas2025-01-30T11:04:46+07:00Anda bisa mendaftarkan berbagai jenis karya, seperti:
✅ Buku, artikel, dan karya tulis lainnya
✅ Musik dan lagu
✅ Film, video, dan fotografi
✅ Desain grafis, logo, dan ilustrasi
✅ Perangkat lunak dan aplikasi
✅ Karya seni dan pertunjukan
Mengapa Perlu Mendaftarkan Hak Cipta?
Izin Legalitas2025-01-30T11:03:58+07:00Dengan mendaftarkan Hak Cipta, Anda mendapatkan perlindungan hukum yang sah atas karya Anda. Ini mencegah pencurian, plagiarisme, atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Serahkan Urusan Pembuatan Hak Cipta Anda Kepada Izinlegalitas.com
Jangkauan layanan izin & legalitas paling luas – hingga ke seluruh Indonesia.