PT PMA

Ya, pemegang saham dapat menjadi pengurus PT atau Perseroan Terbatas.

Struktur PT PMA terdiri dari Direktur dan Komisaris. Direktur bertanggung jawab atas pengelolaan operasional sehari-hari perusahaan, sedangkan Komisaris bertugas mengawasi kinerja Direktur. Direktur dan Komisaris bisa dari negara mana saja. Sementara itu, pemegang saham adalah individu atau entitas yang memiliki saham di perusahaan dan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

PT PMA harus memiliki minimal dua pemegang saham. Pemegang saham ini bisa berupa individu atau korporasi, baik WNI, WNA, atau Badan Usaha, dan bisa dari negara manapun. Tidak ada batasan maksimal jumlah pemegang saham untuk PT PMA.

Untuk domisili Notaris bisa menggunakan Notaris yang berdomisili di mana saja

Nama PT PMA boleh menggunakan bahasa Inggris dan harus unik, tidak sama atau mirip dengan nama perusahaan lain. Nama tersebut harus terdiri dari minimal 3 kata. Pengajuan nama dilakukan melalui sistem online yang dapat diakses oleh notaris, dan Kementerian Hukum dan HAM memiliki hak untuk menolak nama jika sudah ada atau mirip dengan nama perusahaan lain.

Chat Admin
Konsultasi Gratis
👋🏻 Halo kak ??

Untuk bantuan terkait Perizinan & Legalitas, silahkan klik tombol chat admin yaa..