FAQs

Frequently Asked Questions


Yayasan adalah badan hukum dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Didirikan berdasarkan persyaratan formal yang ditetapkan dalam undang-undang dan tidak bertujuan untuk membagikan keuntungan kepada pendirinya atau anggotanya.

Secara umum, komanditer tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari CV. Jika komanditer ikut terlibat, mereka bisa dianggap sebagai komplementer dan bertanggung jawab tidak terbatas atas utang dan kewajiban CV.

Nama CV tidak boleh sama dengan nama CV atau PT lain yang sudah ada. Nama CV harus mudah diingat, tidak mengandung unsur yang melanggar norma dan etika, dan sebaiknya mencerminkan jenis usaha. Nama CV harus terdiri dari minimal 1 kata dan maksimal 12 kata, agar mudah diingat dan efektif dalam komunikasi bisnis.

Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah lebih dahulu berdiri. Nama PT terdiri dari minimal 3 kata dalam bahasa Indonesia. Untuk PT PMA, boleh menggunakan bahasa asing dan terdiri dari minimal 3 kata.

Nama PT PMA boleh menggunakan bahasa Inggris dan harus unik, tidak sama atau mirip dengan nama perusahaan lain. Nama tersebut harus terdiri dari minimal 3 kata. Pengajuan nama dilakukan melalui sistem online yang dapat diakses oleh notaris, dan Kementerian Hukum dan HAM memiliki hak untuk menolak nama jika sudah ada atau mirip dengan nama perusahaan lain.

Beberapa keuntungan utama meliputi:

  • Legalitas yang terjamin dan perlindungan hukum.
  • Kemampuan mengakses fasilitas dan pinjaman dari lembaga keuangan.
  • Keuntungan pajak yang lebih baik dan lebih terstruktur.

Kredibilitas lebih tinggi di mata klien dan mitra.Akses lebih luas ke fasilitas pendanaan dan peluang bisnis besar.Kewenangan lebih besar dalam beroperasi, termasuk kesempatan mengikuti tender dan proyek besar.

PT Perorangan memberikan perlindungan hukum lebih kuat dan lebih fleksibel untuk pengelolaan bisnis. Sementara CV (Commanditaire Vennootschap) biasanya melibatkan dua pihak (sekutu aktif dan pasif) dan tidak memberikan perlindungan terbatas seperti PT.

Dalam PT atau Perseroan Terbatas, terdapat beberapa peran yang berbeda antara lain Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham. Berikut adalah perbedaan antara Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham dalam PT:

  1. Direktur
    • Direktur adalah orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari perusahaan.
    • Direktur dipilih oleh dewan direksi atau oleh rapat pemegang saham.
    • Direktur bertanggung jawab terhadap kinerja perusahaan dan harus mengambil keputusan yang tepat untuk memajukan perusahaan.
  2. Komisaris
    • Komisaris adalah orang yang bertanggung jawab atas pengawasan manajemen perusahaan.
    • Komisaris dipilih oleh rapat pemegang saham.
    • Komisaris memberikan saran kepada direksi dalam mengambil keputusan strategis dan memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
  3. Pemegang Saham
    • Pemegang Saham adalah orang atau kelompok yang memiliki saham di perusahaan.
    • Pemegang Saham memiliki hak suara dalam rapat pemegang saham dan berhak menerima dividen yang dihasilkan oleh perusahaan.
    • Pemegang Saham juga dapat mempengaruhi keputusan strategis perusahaan melalui hak suaranya dalam rapat pemegang saham.

Dalam PT, Direktur dan Komisaris merupakan bagian dari dewan direksi, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Sedangkan Pemegang Saham adalah pemilik saham perusahaan dan memiliki hak suara dalam rapat pemegang saham untuk mengambil keputusan strategis perusahaan. Perbedaan peran ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan dapat beroperasi dengan efektif dan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

Struktur PT PMA terdiri dari Direktur dan Komisaris. Direktur bertanggung jawab atas pengelolaan operasional sehari-hari perusahaan, sedangkan Komisaris bertugas mengawasi kinerja Direktur. Direktur dan Komisaris bisa dari negara mana saja. Sementara itu, pemegang saham adalah individu atau entitas yang memiliki saham di perusahaan dan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Chat Admin
Konsultasi Gratis
👋🏻 Halo kak ??

Untuk bantuan terkait Perizinan & Legalitas, silahkan klik tombol chat admin yaa..