Frequently Asked Questions
- Show All
- Company Profile
- CV
- Hak Cipta
- Logo
- Merek
- NIB
- NIB OSS
- Pembubaran
- Perkumpulan
- Perorangan
- Perseroan Terbatas
- Press Release
- PT
- PT PMA
- VO
- Yayasan
Menyiapkan Artikel Press Release
Siapkan artikel press release Anda dengan panjang antara 300-500 kata, termasuk gambar pendukung. Apabila Anda memerlukan bantuan dalam pembuatan artikel, kami siap menyediakannya tanpa biaya tambahan. Materi yang dapat diterbitkan meliputi promosi bisnis atau brand baru, pengenalan produk/jasa, kegiatan perusahaan, sosial, dan kemasyarakatan.
Kami ingin menekankan bahwa materi press release yang Anda ajukan harus selaras dengan norma dan hukum di Indonesia. Kami dengan tegas tidak menerima promosi terkait dengan judi, pornografi, dan konten yang melanggar hukum.
Persetujuan Syarat dan Ketentuan
Kami mengikuti aturan ketat media nasional dalam publikasi press release. Pelanggan diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini, yang mencakup penonjolan informasi bermanfaat, penyampaian berita tanpa ajakan pembelian langsung, dan pemahaman bahwa konten dapat disesuaikan oleh media. Perubahan pada rilis setelah penerbitan terbatas pada koreksi nama, gelar, atau typo.
Pilih Paket dan Media
Kami menawarkan beberapa pilihan paket press release, masing-masing dengan jumlah media penerbitan yang beragam. Anda bisa memilih paket sesuai kebutuhan atau menentukan jumlah penerbitan sendiri. Untuk bantuan lebih lanjut, konsultasi gratis tersedia.
Proses Pembayaran dan Penerbitan
Waktu penerbitan berbeda-beda tergantung pada media dan paket yang dipilih. Kami menjamin publikasi maksimal dalam 7 hari setelah pembayaran diterima, dengan opsi pengembalian dana jika terjadi keterlambatan. Untuk media kecil atau advertorial, penerbitan maksimal 3 hari dengan opsi penyesuaian tanggal sesuai ketentuan.
Siapa Saja Pendiri Perkumpulan?
Pendiri Perkumpulan hanya boleh WNI saja. WNA asing tidak boleh mendirikan Perkumpulan.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Pengurus Yayasan?
Ada 3 organ di dalam sebuah Yayasan, yaitu:
- Pengurus
Terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang sekretaris - Pengawas
Minimal terdiri dari 1 (satu) orang - Pembina
Minimal terdiri dari 1 (satu) orang
Siapa Yang Bisa Mendirikan PT Perorangan?
Setiap WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki izin usaha dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum dapat mendirikan PT Perorangan. Tidak ada batasan usia, namun wajib memiliki NPWP dan dokumen identitas yang sah.
