Syarat Legalitas Mendirikan PT Outsourcing
Jasa Legalitas – Syarat Legalitas Mendirikan PT Outsourcing seringkali menjadi tantangan terbesar bagi pengusaha baru di sektor ini.
Syarat Legalitas Mendirikan PT Outsourcing
Berbeda dengan bisnis perdagangan biasa, bisnis penyalur jasa tenaga kerja (seperti security, cleaning service, atau admin) termasuk dalam kategori usaha yang diawasi dengan sangat ketat (highly regulated) oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan.
Anda tidak bisa sekadar memiliki Akta PT dan NIB. Untuk dapat beroperasi secara legal dan mendapatkan klien korporat besar, Anda wajib memiliki serangkaian izin khusus. Artikel ini akan membedah syarat-syarat kunci tersebut.
1. Wajib Berbentuk PT (Perseroan Terbatas)
Ini adalah syarat pertama dan tidak bisa ditawar. Karena tingginya risiko dan tanggung jawab hukum dalam mengelola ratusan atau ribuan tenaga kerja, bisnis outsourcing wajib berbentuk PT (Perseroan Terbatas).
Anda tidak bisa menggunakan CV (yang tidak berbadan hukum) atau PT Perorangan (yang hanya untuk usaha mikro/kecil). Klien korporat hanya akan mau bekerja sama dengan perusahaan alih daya yang berstatus PT penuh.
2. Memilih KBLI yang Tepat
Ini adalah “jantung” dari perizinan Anda. Kesalahan memilih KBLI akan membuat semua izin Anda ditolak. KBLI yang relevan untuk bisnis alih daya biasanya adalah:
- KBLI 78200: Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (Temporary Employment Agency Activities)
- KBLI 78300: Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Lainnya (Other Human Resources Provision)
KBLI ini termasuk dalam kategori Risiko Tinggi, yang berarti izinnya tidak bisa terbit instan.
3. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Setelah Akta PT dan SK Kemenkumham Anda terbit, Anda harus mendaftarkannya ke sistem OSS RBA (Risk Based Approach) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
4. Perizinan Berusaha Jasa Alih Daya (PB JAD)
Inilah yang membedakan Anda dari PT biasa. Karena KBLI Anda berisiko tinggi, NIB Anda tidak akan berlaku efektif sebelum Anda memenuhi persyaratan dan verifikasi dari pemerintah pusat (Kementerian Ketenagakerjaan).
Anda harus mengurus Perizinan Berusaha Jasa Alih Daya (PB JAD). Ini adalah izin operasional utama yang membuktikan bahwa perusahaan Anda sah sebagai penyalur tenaga kerja. Mendapatkan izin ini memerlukan pemenuhan komitmen dan verifikasi yang ketat.
Alur Menjadi PT Outsourcing Legal
- Fondasi Legalitas: Mendirikan PT (Akta, SK, NPWP).
- Fondasi Perizinan: Mendaftarkan PT ke sistem OSS untuk mendapatkan NIB dengan KBLI yang tepat.
- Izin Operasional: Mengurus dan memenuhi komitmen untuk mendapatkan PB JAD (Izin Jasa Alih Daya) dari Kemnaker.
- Siap Beroperasi: Setelah izin terverifikasi, PT Anda legal untuk beroperasi dan mencari klien.
Bagaimana Izin Legalitas Membantu Anda?
Melihat proses yang rumit di atas, langkah 1 dan 2 (Fondasi Legalitas & Perizinan) adalah hal yang paling krusial dan harus sempurna sejak awal. Jika Akta PT Anda salah atau KBLI Anda tidak tepat, Anda tidak akan pernah bisa mendapatkan Izin Jasa Alih Daya.
Di sinilah Izin Legalitas berperan. Kami memastikan fondasi Anda 100% benar.

Paket COMPLETE (Rp 4.499.000) atau EXPRESS (Rp 5.499.000) kami dirancang untuk menyiapkan fondasi ini dengan sempurna. Layanan kami sudah mencakup:
- Akta Notaris & SK Kemenkumham
- NPWP Badan Usaha
- Konsultasi pemilihan KBLI yang tepat
- Pengurusan NIB & Akun OSS RBA
- Sertifikat Standar
- Dokumen pendukung (K3L, SPUMKTR & SPPL)
Kami membereskan semua fondasi legalitas Anda, sehingga Anda bisa fokus ke langkah selanjutnya: mengurus izin operasional spesifik Anda di Kemnaker.
Kesimpulan
Mendirikan PT outsourcing adalah bisnis yang sangat menguntungkan, namun memiliki standar legalitas yang jauh lebih tinggi daripada bisnis biasa. Pastikan Anda tidak salah langkah sejak awal.

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami:

Tinggalkan Balasan