Bikin CV Habis Berapa? Ini Rincian Biayanya!
Jasa Legalitas – Sering kali pertanyaan yang muncul adalah “Bikin CV habis berapa?” atau “Berapa biaya yang diperlukan untuk mendirikan CV?”
Bikin CV Habis Berapa? Ini Rincian Biayanya!
Dalam artikel ini, kami akan membahas rincian biaya yang perlu Anda ketahui jika ingin mendirikan CV serta beberapa hal yang perlu dipertimbangkan agar proses pendirian berjalan lancar.
Apa Itu CV dan Keuntungannya?
Sebelum membahas biaya, mari kita pahami dulu apa itu CV dan mengapa banyak orang memilihnya sebagai bentuk badan usaha. CV adalah bentuk persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu: sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya memberikan modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Keuntungan mendirikan CV antara lain:
- Proses Pendirian yang Cepat dan Mudah. Tidak sesulit PT, karena jumlah modal yang diperlukan pun tidak terlalu besar.
- Beban Pajak yang Relatif Ringan. Sebagai badan usaha persekutuan, CV memiliki kewajiban pajak yang lebih ringan dibandingkan PT.
- Fleksibilitas dalam Pembagian Keuntungan. Pengaturan pembagian keuntungan bisa disesuaikan dengan kesepakatan para sekutu.
Persyaratan Mendirikan CV
Untuk mendirikan CV, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Anda membutuhkan minimal dua orang yang bersedia menjadi sekutu aktif dan pasif.
- Akta Pendirian CV. Harus dibuat oleh notaris, yang berisi perjanjian antara sekutu dan aturan yang mengatur perusahaan.
- NPWP dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Dua dokumen penting yang diperlukan untuk mengurus administrasi pajak dan legalitas usaha.
- Modal Awal. Tidak ada batasan jumlah modal untuk mendirikan CV, namun harus disepakati oleh para sekutu.
Baca Juga Artikel : Mengapa Gaji di CV Tidak Selalu Sesuai UMR?
Rincian Biaya Pendirian CV
Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda persiapkan saat mendirikan CV:
- Biaya Notaris. Pembuatan akta pendirian CV memerlukan jasa notaris. Biaya notaris biasanya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000, tergantung pada notaris dan kompleksitas dokumen.
- Biaya Pengurusan NPWP dan SKDU. Untuk mendapatkan NPWP perusahaan dan SKDU, Anda akan dikenakan biaya administrasi yang bervariasi. Biayanya sekitar Rp 200.000 hingga Rp 500.000.
- Biaya Pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP diperlukan jika perusahaan Anda bergerak dalam bidang perdagangan. Biaya pembuatan SIUP ini sekitar Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung pada wilayah dan jenis usaha.
- Biaya Perizinan Lainnya. Tergantung pada jenis usaha, Anda mungkin perlu mengurus izin lain, seperti izin lingkungan atau izin kesehatan, yang biaya administrasinya bervariasi.
Secara total, biaya untuk mendirikan CV bisa berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000, tergantung pada layanan yang Anda pilih dan jenis usaha yang Anda jalankan.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Memiliki Legalitas?
Jika suatu CV tidak memiliki legalitas yang sah, seperti tidak terdaftar di instansi terkait atau tidak memiliki izin yang lengkap, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi oleh pemerintah, seperti denda atau bahkan penutupan usaha. Selain itu, hubungan dengan pihak ketiga, seperti klien atau mitra bisnis, bisa terganggu karena ketidakjelasan status hukum perusahaan.
Artikel Lainnya : Risiko Bisnis Tanpa Legalitas
Kesimpulan
Mendirikan CV adalah langkah yang relatif mudah dan murah bagi pengusaha yang ingin memulai usaha. Biaya yang diperlukan bisa bervariasi, namun dengan persiapan yang matang, Anda bisa memastikan bahwa pendirian CV berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika Anda ingin mempermudah proses pendirian CV dan memastikan semuanya berjalan dengan baik, Anda bisa menggunakan jasa pendirian CV di izinlegalitas.com. Kami menyediakan layanan lengkap untuk membantu Anda mendirikan CV dengan harga terjangkau dan tanpa repot.
Artikel Lainnya : Pendirian CV di Jakarta
Biaya Pendirian CV Bandung IzinLegalitas.com
Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk mendirikan CV, pastikan semua proses dilakukan secara legal dan sesuai aturan. Konsultasi Gratis via WhatsApp 0822 4932 0600.
Tinggalkan Balasan