NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Sejak Awal Juli 2024

NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Sejak Awal Juli 2024

NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Sejak Awal Juli 2024

Izin Legalitas Usaha, NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Sejak Awal Juli 2024!

Pada awal Juli 2024, kebijakan baru mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah diberlakukan. || Biaya Pendirian CV Bandung

NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Sejak Awal Juli 2024

NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Sejak Awal Juli 2024

Berdasarkan laporan dari CNN Indonesia, perubahan ini mulai efektif pada hari Senin (1/7), di mana format NPWP kini menggunakan 16 digit.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. || Biaya Pendirian CV Bandung

Peraturan baru ini mengharuskan setiap wajib pajak untuk memadankan NIK mereka dengan NPWP. Bagi mereka yang tidak melakukannya, akan menghadapi kesulitan dalam mengakses berbagai layanan yang berhubungan dengan perpajakan. Proses pemadanan ini hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sedangkan bagi mereka yang baru ingin mendaftar, NIK mereka akan otomatis terdaftar sebagai NPWP.

Cara Memeriksa NIK yang Telah Dipadankan dengan NPWP

Untuk mengetahui apakah NIK telah dipadankan dengan NPWP atau belum, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  3. Pilih kategori wajib pajak, baik ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.
  4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  5. Klik ‘Cari’ untuk mengetahui status integrasi NIK dengan NPWP.
  6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian seperti NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  7. Jika NIK telah terdaftar NPWP, akan ada keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Cara Memadankan NIK dengan NPWP

Untuk memadankan NIK dengan NPWP, langkah-langkah yang perlu diikuti adalah:

  1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda melalui menu profil.
  3. Menu profil akan menunjukkan status validitas data utama, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’.
  4. Di halaman menu profil, pada kolom NIK/NPWP (16 digit), masukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  5. Klik ‘Validasi’ untuk melakukan validasi dengan data di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut.

Layanan yang Terpengaruh Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan

Bagi masyarakat yang belum memadankan NIK dengan NPWP, sejumlah layanan penting tidak dapat diakses. Layanan-layanan tersebut meliputi:

  1. Pencairan dana pemerintah;
  2. Layanan ekspor dan impor;
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  4. Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan terintegrasi, serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Semoga bermanfaat! || Biaya Pendirian CV Bandung

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Chat Admin
Konsultasi Gratis
👋🏻 Halo kak ??

Untuk bantuan terkait Perizinan & Legalitas, silahkan klik tombol chat admin yaa..