Apakah Jualan Barang Bekas Perlu Izin Usaha?
Legalitas Perizinan – Apakah jualan barang bekas perlu izin usaha? Ini adalah pertanyaan paling umum bagi siapa saja yang ingin memulai bisnis penjualan barang-barang bekas atau preloved. Jawaban resminya, menurut peraturan pemerintah saat ini, adalah: YA, perlu, namun izin yang dibutuhkan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha).
Kabar baiknya, NIB ini bisa dimiliki bahkan oleh usaha skala perorangan.
Apakah Jualan Barang Bekas Perlu Izin Usaha?
Artikel ini akan menjelaskan secara akurat apa itu NIB, bagaimana cara kerjanya untuk bisnis barang bekas, dan kapan momen yang tepat bagi Anda untuk “naik kelas” dari perorangan ke badan usaha seperti CV agar bisnis Anda lebih aman dan berkembang.
Izin Minimal yang Wajib Dimiliki, NIB (Nomor Induk Berusaha)
Sejak implementasi sistem Online Single Submission (OSS), NIB berfungsi sebagai identitas tunggal bagi semua pelaku usaha di Indonesia, menggantikan izin-izin dasar sebelumnya seperti SIUP dan TDP.
- Apa itu NIB? Anggaplah NIB sebagai “KTP” atau nomor identitas untuk bisnis Anda.
- Bagaimana Cara Mendapatkannya? NIB bisa didaftarkan secara mandiri melalui situs resmi pemerintah,
oss.go.id
. - KBLI yang Digunakan: Saat mendaftar, Anda harus memilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai. Untuk usaha ini, kode yang paling tepat adalah
4774
– Perdagangan Eceran Barang Bekas.
Untuk memulai, Anda bisa mendaftarkan NIB ini atas nama Perorangan. Ini adalah langkah legal paling dasar, sudah cukup untuk memulai usaha Anda secara resmi, dan menunjukkan bahwa Anda adalah pelaku usaha yang terdata oleh pemerintah.
Lalu, Kapan Sebaiknya Saya Mendirikan CV?
Jika NIB Perorangan sudah cukup untuk memulai, mengapa banyak bisnis barang bekas yang sukses akhirnya mendirikan CV (Persekutuan Komanditer)?
Jawabannya adalah untuk pertumbuhan, keamanan, dan profesionalisme. Anda perlu mempertimbangkan untuk mendirikan CV ketika Anda berada di salah satu situasi berikut:
- Saat Ingin Mengajukan Pinjaman Modal (KUR) Skala Besar Ini adalah alasan paling umum. Untuk pengajuan pinjaman di atas plafon tertentu (misalnya > Rp 100 juta), bank akan melakukan analisis risiko yang lebih dalam. Pengajuan atas nama CV yang memiliki Akta Notaris dan NPWP perusahaan sendiri dinilai jauh lebih kredibel dan memiliki kepastian hukum dibandingkan perorangan.
- Saat Akan Membuka Toko Fisik di Lokasi Komersial Pihak pengelola mal, ruko, atau pusat perbelanjaan seringkali mensyaratkan penyewanya adalah sebuah badan usaha. Mereka membutuhkan kontrak sewa yang jelas dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum, yaitu CV atau PT.
- Saat Ingin Membangun Merek & Kepercayaan Pelanggan Sebuah nama seperti “CV Jaya Abadi” yang tertera di profil media sosial atau di nota pembelian memberikan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi bagi konsumen. Ini menunjukkan bahwa Anda bukan penjual musiman, melainkan bisnis yang dikelola secara profesional.
- Saat Omzet Mulai Besar dan Perlu Manajemen Keuangan Serius Mendirikan CV akan mendorong Anda untuk memiliki rekening bank terpisah atas nama perusahaan. Ini adalah langkah fundamental untuk manajemen keuangan yang sehat, memisahkan uang bisnis dari uang pribadi, dan mempermudah pelacakan laba-rugi.
Kesimpulan
Jadi, mari kita simpulkan secara akurat:
- Untuk memulai jualan barang bekas: Anda perlu izin, dan izin minimal yang bisa Anda urus adalah NIB Perorangan.
- Untuk mengembangkan bisnis barang bekas: Anda sangat disarankan mendirikan CV untuk mendapatkan kepercayaan bank, pelanggan, dan supplier, serta untuk membuka peluang bisnis yang lebih besar.
Mendirikan badan usaha bukanlah beban, melainkan investasi untuk masa depan bisnis Anda.
Konsultasi Gratis bersama Tim Ahli Hukum Izin Legalitas via WhatsApp 0822 4932 0600.

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami:
Tinggalkan Balasan