Panduan Pajak untuk PT yang Baru Berdiri, Wajib Tahu!
Jasa Perizinan – Panduan pajak untuk PT yang baru berdiri adalah informasi krusial yang harus Anda pelajari setelah semua dokumen legalitas di tangan. Banyak pengusaha merasa lega setelah sukses melewati proses pendirian, namun lupa bahwa ada “level” selanjutnya yang menanti, yaitu kewajiban perpajakan.
Panduan Pajak untuk PT yang Baru Berdiri
Memahami pajak sejak awal akan menghindarkan Anda dari sanksi, denda, dan masalah hukum di kemudian hari. Anggaplah ini sebagai panduan sederhana Anda untuk memulai perjalanan sebagai Wajib Pajak Badan yang taat dan profesional.
Aktivasi EFIN dan Pengukuhan PKP
Setelah Anda menerima NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk PT Anda, ada dua hal teknis yang harus segera diurus:
- Aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number): EFIN adalah nomor identifikasi elektronik yang berfungsi sebagai “kunci digital” Anda untuk melakukan pelaporan pajak secara online (e-Filing). Anda harus mengajukan permohonan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Tanpa EFIN, Anda tidak akan bisa melaporkan SPT Tahunan Anda.
- Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak): Anda tidak otomatis menjadi PKP saat PT berdiri. Anda wajib mendaftarkan diri sebagai PKP jika omzet (peredaran bruto) bisnis Anda telah melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun buku. Jika omzet masih di bawah itu, Anda tidak wajib menjadi PKP, namun bisa memilih untuk dikukuhkan secara sukarela, terutama jika sering bertransaksi dengan perusahaan besar atau instansi pemerintah yang memerlukan faktur PPN.
Memahami Skema Pajak Penghasilan (PPh) untuk PT Anda
Ini adalah inti dari kewajiban pajak Anda. Untuk PT, terutama yang baru berdiri, ada dua skema utama perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang perlu Anda ketahui:
Skema 1: PPh Final 0,5% (untuk UMKM)
Ini adalah skema paling sederhana dan umum bagi PT yang baru berdiri.
- Siapa yang Menggunakan?: PT dengan total omzet (peredaran bruto) dalam setahun tidak melebihi Rp 4,8 Miliar.
- Cara Kerja: Sangat mudah. Anda hanya perlu menghitung 0,5% dari total omzet kotor setiap bulan, lalu menyetornya ke kas negara. Perhitungan ini tidak memedulikan apakah perusahaan Anda sedang untung atau rugi.
- Contoh: Jika omzet PT Anda di bulan Juli 2025 adalah Rp 50.000.000, maka PPh Final yang harus disetor adalah 0,5% x Rp 50.000.000 = Rp 250.000.
- Batas Waktu: Skema ini hanya bisa dinikmati selama 3 tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan berbentuk PT.
Skema 2: PPh Badan Normal (Tarif Umum)
Jika omzet PT Anda sudah melebihi Rp 4,8 Miliar setahun, atau Anda memilih untuk tidak menggunakan skema PPh Final, maka Anda akan menggunakan skema ini.
- Cara Kerja: Pajak dihitung dari Laba Kena Pajak (Penghasilan Neto), bukan dari omzet kotor. Rumusnya adalah (Total Pendapatan – Total Biaya yang Diperbolehkan = Laba Bersih). Anda wajib melakukan pembukuan yang rapi untuk menghitungnya.
- Tarif Pajak: Tarif PPh Badan saat ini adalah 22% dari Laba Kena Pajak.
- Fasilitas Diskon: Ada fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% untuk PT dengan omzet bruto hingga Rp 50 Miliar, yang dikenakan atas bagian Laba Kena Pajak hingga Rp 4,8 Miliar.
Checklist Kewajiban Pajak Bulanan dan Tahunan
Agar tidak bingung, berikut adalah checklist praktisnya:
A. Kewajiban Bulanan (Lapor Pajak Masa)
- Setor PPh Final 0,5%: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Potong & Setor PPh Pasal 21: Jika Anda memiliki karyawan dengan gaji di atas PTKP.
- Potong & Setor PPh lain: Seperti PPh 23 jika ada transaksi jasa, atau PPh 4(2) jika ada transaksi sewa.
- Setor & Lapor PPN: Jika Anda sudah menjadi PKP, paling lambat akhir bulan berikutnya.
B. Kewajiban Tahunan
- Lapor SPT Tahunan PPh Badan: Ini adalah laporan rangkuman seluruh aktivitas keuangan dan pajak perusahaan Anda selama satu tahun. Batas waktu pelaporannya adalah 30 April tahun berikutnya.
Kesimpulan Panduan Pajak untuk PT yang baru Berdiri
Kepatuhan pajak adalah cerminan dari profesionalisme dan kredibilitas bisnis Anda. Mengelolanya dengan baik sejak awal akan menghindarkan Anda dari sanksi dan memberikan ketenangan dalam menjalankan usaha. Memahami pajak adalah langkah kedua setelah memastikan fondasi legal Anda kuat. Keduanya merupakan bagian dari investasi awal, sama pentingnya seperti Biaya Pendirian PT 2025 yang Anda keluarkan untuk memulai sebuah perjalanan bisnis yang sukses.
Pendirian PT di Izin Legalitas Modal < Rp 1 Miliar
Berikut adalah rincian lengkap paket layanan pendirian PT di Izin Legalitas Modal < Rp 1 Miliar.
Paket Layanan | Harga Promo | Lama Proses | Kelengkapan Utama |
BASIC | Rp 3.249.000 | 2-5 Hari Kerja | ✓ Pengecekan Nama PT ✓ Akta Notaris ✓ SK Kemenkumham ✓ NPWP Badan |
COMPLETE | Rp 4.499.000 | 6-12 Hari Kerja | ✓ Semua di paket BASIC ✓ NIB & Akun OSS RBA ✓ Sertifikat Standar* |
EXPRESS | Rp 5.499.000 | 2-5 Hari Kerja | ✓ Semua di paket COMPLETE ✓ Proses Prioritas Kilat |

Ini adalah paket paling populer untuk para pelaku UMKM, startup, dan pengusaha pemula yang sudah memiliki alamat usaha sendiri dan ingin meresmikan bisnisnya dengan efisien.
Konsultasi Gratis bersama Tim Ahli Hukum Izin Legalitas via WhatsApp 0822 4932 0600.

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami:
Tinggalkan Balasan