Siapa Yang Bisa Mendirikan PT Perorangan?

Setiap WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki izin usaha dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum dapat mendirikan PT Perorangan. Tidak ada batasan usia, namun wajib memiliki NPWP dan dokumen identitas yang sah.

Chat Admin
Konsultasi Gratis
👋🏻 Halo kak ??

Untuk bantuan terkait Perizinan & Legalitas, silahkan klik tombol chat admin yaa..