Setiap WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki izin usaha dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum dapat mendirikan PT Perorangan. Tidak ada batasan usia, namun wajib memiliki NPWP dan dokumen identitas yang sah.
Setiap WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki izin usaha dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum dapat mendirikan PT Perorangan. Tidak ada batasan usia, namun wajib memiliki NPWP dan dokumen identitas yang sah.