Nama PT PMA boleh menggunakan bahasa Inggris dan harus unik, tidak sama atau mirip dengan nama perusahaan lain. Nama tersebut harus terdiri dari minimal 3 kata. Pengajuan nama dilakukan melalui sistem online yang dapat diakses oleh notaris, dan Kementerian Hukum dan HAM memiliki hak untuk menolak nama jika sudah ada atau mirip dengan nama perusahaan lain.