Perkumpulan merupakan suatu entitas hukum yang didirikan oleh sekelompok orang dengan minat dan tujuan yang sama, yang berorientasi non-komersial. Struktur ini sering dipilih oleh kelompok yang ingin mengorganisir kegiatan mereka secara lebih formal, seperti organisasi kemasyarakatan atau yayasan, tetapi dengan fokus yang lebih spesifik dan terorganisir.