Syarat Menjadi Importir Resmi di Indonesia

Syarat Menjadi Importir Resmi di Indonesia

Syarat Menjadi Importir Resmi di Indonesia

Syarat Menjadi Importir Resmi di Indonesia seringkali terlihat sebagai daftar perizinan yang panjang dan rumit. Namun, ini adalah gerbang legalitas yang wajib Anda lewati untuk bisa mendatangkan barang dari luar negeri secara sah, aman, dan profesional.

Syarat Menjadi Importir Resmi di Indonesia

Tanpa status “importir resmi”, bisnis Anda berisiko besar mengalami penahanan barang di Bea Cukai, denda, atau bahkan sanksi pidana.

Kabar baiknya, semua persyaratan ini bisa diurus secara sistematis. Artikel ini akan menjadi panduan langkah demi langkah Anda untuk memahami apa saja yang dibutuhkan.

1. Wajib Berbadan Hukum PT

Langkah pertama dan paling fundamental: Anda tidak bisa menjadi importir resmi atas nama perorangan, apalagi CV. Anda wajib mendirikan badan usaha yang berstatus Badan Hukum, yaitu PT (Perseroan Terbatas).

Mengapa PT?

  • Kredibilitas: Diakui secara legal dan profesional, baik oleh pemerintah Indonesia maupun oleh supplier Anda di luar negeri.
  • Perlindungan Hukum: PT memberikan perlindungan aset pribadi (prinsip limited liability).
  • Prasyarat Izin: PT adalah syarat mutlak untuk bisa melangkah ke tahap pengurusan izin impor.

2. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)

Setelah PT Anda didirikan (memiliki Akta Notaris dan SK Kemenkumham), langkah selanjutnya adalah mendaftarkannya ke sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Dari sistem inilah Anda akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).

NIB berfungsi sebagai “KTP” bisnis Anda yang mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Hak Akses Kepabeanan, dan merupakan identitas utama Anda sebagai pelaku usaha.

3. Mengurus API (Angka Pengenal Impor)

Inilah “tiket emas” Anda. API (Angka Pengenal Impor) adalah izin khusus yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang. Tanpa API, Anda tidak akan bisa mengeluarkan barang dari pelabuhan.

API akan terintegrasi dengan NIB Anda melalui sistem OSS. Ada dua jenis API yang harus Anda pilih sesuai model bisnis:

  • API-U (Umum): Untuk importir yang mengimpor barang jadi untuk diperdagangkan kembali (distributor/trader).
  • API-P (Produsen): Untuk importir yang mengimpor bahan baku atau mesin untuk proses produksi sendiri (manufaktur).

4. Memastikan KBLI yang Tepat

Ini adalah detail teknis yang sangat krusial. Saat mendaftar NIB, Anda harus memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tepat. Untuk menjadi importir, KBLI Anda harus selaras dengan izin API.

Kesalahan umum adalah menggunakan KBLI Ritel/Eceran. Untuk mendapatkan API-U, Anda harus menggunakan KBLI Perdagangan Besar (Distributor). Kesalahan memilih KBLI akan menyebabkan pengajuan API Anda ditolak.

5. Memiliki Legalitas Pendukung

Tentu saja, Anda juga wajib memiliki:

  1. NPWP Badan Usaha: Dibuat setelah Akta dan SK Kemenkumham terbit, dan menjadi syarat utama untuk mendaftar OSS.
  2. Alamat Domisili yang Jelas: Alamat PT Anda harus berada di zonasi komersial yang sah. Untuk ini, Anda bisa menggunakan Virtual Office (VO) yang legal dan dapat digunakan untuk perizinan.

Kesimpulan

Melihat daftar persyaratan di atas—mulai dari Akta PT, SK, NPWP, pemilihan KBLI, pendaftaran OSS, hingga pengurusan NIB dan API—prosesnya memang tampak berlapis dan rumit.

Di sinilah Izin Legalitas hadir sebagai solusi terintegrasi. Anda tidak perlu pusing memikirkan setiap langkah teknis tersebut.

biaya pendirian pt izin legalitas

Kami telah merancang paket COMPLETE (Rp 4.499.000) dan EXPRESS (Rp 5.499.000) yang secara khusus dibuat untuk calon importir seperti Anda. Paket ini sudah mencakup semua yang Anda butuhkan:

  • Akta Notaris & SK Kemenkumham
  • NPWP Badan Usaha
  • NIB & Akun OSS RBA
  • Pengurusan Angka Pengenal Impor (API)
  • Sertifikat Standar & Dokumen pendukung lainnya

Bersama Izin Legalitas, untuk mengurus legalitas importir, Anda tidak perlu keluar rumah atau membuang waktu. Kami yang akan memastikan seluruh fondasi hukum bisnis Anda beres dan siap digunakan.

Menjadi importir resmi di Indonesia adalah sebuah proses yang membutuhkan ketelitian hukum, dimulai dari fondasi yang benar yaitu PT (Perseroan Terbatas) dan dilengkapi dengan NIB serta API yang sah.

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami:

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *