Ingin Membuka Cabang Baru? Ini Syarat & Ketentuannya!

Ingin Membuka Cabang Baru Ini Syarat & Ketentuannya!

Ingin Membuka Cabang Baru? Ini Syarat & Ketentuannya!

Jasa Legalitas Bandung, Ingin Membuka Cabang Baru? Ini Syarat & Ketentuannya!

Saat bisnis Anda mulai dikenal dan memiliki banyak pelanggan, keinginan untuk mengembangkan usaha tentu semakin besar. Jika Anda berencana untuk membuka cabang baru, perencanaan dan persiapan yang matang sangat diperlukan. || Jasa Legalitas Bandung

Baca Artikel : Memulai Usaha Baru Lebih Baik Pilih PT atau CV?

Syarat & Ketentuannya!

Penting untuk memenuhi semua syarat ini sejak awal agar rencana ekspansi bisnis Anda berjalan lancar. Berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika ingin membuka cabang baru. || Jasa Legalitas Bandung

Ketentuan dalam Membuka Cabang Baru

Semua perusahaan, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), diperbolehkan membuka cabang di Indonesia. Tentunya hal tersebut dapat menjadi cara yang efektif untuk memperluas jangkauan bisnis. || Jasa Legalitas Bandung

Anda perlu memerhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, khususnya Pasal 45, yang mencakup:

  1. Perusahaan diperbolehkan membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia sebagai unit atau bagian dari perusahaan induknya.
  2. Kantor cabang dapat berada di wilayah berbeda dengan perusahaan induk dan dapat bersifat mandiri atau melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induk.
  3. Perusahaan dengan izin dari pemerintah pusat yang berencana membuka kantor cabang harus melaporkan rencana ini kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di BKPM.
  4. Perusahaan PMDN dengan izin dari pemerintah daerah harus melaporkan rencana pembukaan cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.

Artikel Lainnya : Seberapa Pentingkah Legalitas Bagi Para Pelaku Usaha?

Syarat untuk Membuka Cabang Baru

Persyaratan yang tercantum dalam PBKPM 13/2017 meliputi:

  1. Akta dan SK Perusahaan Induk
  2. NPWP Perusahaan Induk
  3. Izin Usaha Perusahaan Induk
  4. Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala cabang
  5. KTP dan NPWP kepala kantor cabang
  6. Surat Pernyataan tentang lokasi usaha kantor cabang

Jika terjadi perubahan pada kantor cabang, Anda juga perlu melampirkan dokumen seperti:

  1. Izin kantor cabang yang dimiliki
  2. Laporan realisasi kegiatan kantor cabang
  3. Dokumen pendukung perubahan

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pembukaan cabang melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). || Jasa Legalitas Bandung

Sertifikat pembukaan cabang dengan tanda tangan digital akan diterbitkan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

Baca Juga Artikel : Konsekuensi Hukum bagi Usaha yang Tidak Memiliki Legalitas

Namun, permohonan pembukaan cabang juga bisa ditolak oleh Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kepala Badan Pengusahaan, atau pejabat yang ditunjuk. || Jasa Legalitas Bandung

Biasanya, surat penolakan akan diterbitkan maksimal 5 hari kerja setelah permohonan diterima.

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Chat Admin
Konsultasi Gratis
👋🏻 Halo kak ??

Untuk bantuan terkait Perizinan & Legalitas, silahkan klik tombol chat admin yaa..