PT Sudah Berdiri? Ini 2 Kewajiban Legal Karyawan Pertama Anda
Jasa Perizinan – PT Sudah Berdiri? Ini 2 Kewajiban Legal Karyawan Pertama Anda
Begitu Anda merekrut karyawan pertama, bahkan meski baru satu orang (termasuk Anda sendiri sebagai direktur yang digaji), ada kewajiban hukum baru yang langsung aktif.
PT Sudah Berdiri? Ini 2 Kewajiban Legal Karyawan Pertama Anda
Banyak pengusaha baru berpikir urusan karyawan hanya sebatas “sepakat gaji, lalu kerja.” Ini adalah kesalahan besar. Jika Anda abai, sanksi administrasi hingga denda bisa menunggu.
1. Mendaftarkan Karyawan ke BPJS (Kesehatan & Ketenagakerjaan)
Ini adalah kewajiban nomor satu yang tidak bisa ditawar. Sejak hari pertama seorang karyawan bekerja dan menerima upah, perusahaan Anda wajib mendaftarkannya ke program jaminan sosial.
“Kan, karyawannya sudah punya BPJS pribadi?” Tidak bisa. Statusnya harus diubah menjadi BPJS yang ditanggung oleh perusahaan (Pekerja Penerima Upah/PPU).
Ada dua program utama:
- BPJS Kesehatan: Untuk jaminan biaya berobat, rawat inap, dll.
- BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek): Ini mencakup 4 program inti: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kenapa ini penting? Selain karena wajib secara hukum (UU No. 24 Tahun 2011), ini adalah bentuk perlindungan bagi bisnis Anda. Jika (amit-amit) terjadi kecelakaan kerja dan karyawan Anda belum terdaftar, perusahaan Anda bisa bertanggung jawab menanggung seluruh biaya pengobatan.
Solusi: Pendaftaran kini dilakukan terpusat secara online melalui sistem SIPP (Sistem Informasi Pendaftaran Peserta).
2. Mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)
Ini adalah kewajiban yang paling sering dilupakan!
Apa itu WLKP? Sederhananya, ini adalah “lapor diri” perusahaan Anda ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Tujuannya agar pemerintah tahu bahwa perusahaan Anda ada, bergerak di bidang apa, dan mempekerjakan berapa orang.
Kapan Harus Lapor? Undang-undang (UU No. 7 Tahun 1981) menyebutkan, perusahaan wajib lapor paling lambat 30 hari sebelum memulai kegiatan usaha atau beberapa saat setelah mempekerjakan karyawan.
Bagaimana Caranya? Dulu ini proses manual yang ribet. Kabar baiknya, sekarang semuanya sudah Online melalui portal resmi Kemnaker di wajiblapor.kemnaker.go.id. Anda tinggal mengisi data perusahaan dan data karyawan pertama Anda.
Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan “Bukti Wajib Lapor” yang sah. Dokumen ini sering ditanyakan saat ada inspeksi atau saat Anda mengurus izin-izin lanjutan.
Perlu Bikin Peraturan Perusahaan (PP)?”
Anda mungkin juga mendengar soal Peraturan Perusahaan (PP).
- Jawaban Singkat: Belum wajib jika karyawan Anda masih di bawah 10 orang.
- Solusi Praktis: Selama karyawan Anda masih 1-9 orang, Anda belum wajib membuat dan mendaftarkan PP ke Disnaker.
- TAPI… Anda tetap wajib membuat Perjanjian Kerja yang jelas untuk karyawan tersebut, entah itu PKWT (kontrak) atau PKWTT (permanen). Ini adalah “pegangan” hukum antara Anda dan karyawan.
Jangan Tunda Legalitas Karyawan
Mendirikan PT adalah langkah awal. Memastikan operasionalnya legal, termasuk dalam mengurus karyawan, adalah langkah selanjutnya yang menentukan keamanan bisnis Anda.
Dua hal tadi BPJS dan WLKP adalah fondasi legalitas ketenagakerjaan Anda. Jangan sampai PT Anda yang sudah berdiri gagah, tersandung masalah denda hanya karena abai pada dua kewajiban mudah ini.

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami:

Tinggalkan Balasan