Inilah Perbedaan Antara Pembubaran dan Likuidasi PT
Izin Legalitas, Inilah Perbedaan Antara Pembubaran dan Likuidasi PT.
Meskipun sering disalahartikan sebagai hal yang sama, pembubaran dan likuidasi pada PT sebenarnya adalah dua proses yang berbeda. || Pendirian PT di Bandung
Suatu perseroan terbatas (PT) dapat mengalami kerugian akibat persaingan bisnis yang ketat. Akibatnya, tidak jarang PT memutuskan untuk melakukan penutupan atau pembubaran perusahaan.
Proses pembubaran PT melibatkan serangkaian langkah, termasuk proses likuidasi. Likuidasi berfokus pada penghentian operasi perusahaan dan pelunasan utang, sedangkan pembubaran berkaitan dengan penghapusan entitas dari catatan hukum. || Pendirian PT di Bandung
Perbedaan Antara Pembubaran dan Likuidasi PT
Meskipun kedua proses ini bertujuan untuk mengakhiri keberadaan perusahaan, mereka memiliki tujuan, prosedur, dan dampak yang berbeda. Pembubaran dan likuidasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). || Pendirian PT di Bandung
Lantas, apa saja perbedaan likuidasi dan pembubaran?
Pembubaran PT
Pembubaran PT adalah prosedur resmi yang dilakukan untuk mengakhiri eksistensi perusahaan. Proses ini dapat dilakukan berdasarkan beberapa alasan yang diatur dalam Pasal 142 ayat (1) UUPT, seperti:
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Masa berlaku PT dalam anggaran dasar berakhir
- Putusan pengadilan
- Keputusan pengadilan niaga yang menyatakan harta pailit tidak cukup untuk biaya kepailitan
- Harta pailit dalam keadaan insolvensi sesuai Undang-Undang tentang Kepailitan dan PKPU
- Pencabutan izin usaha yang mengharuskan likuidasi
Umumnya, pembubaran dilakukan atas keputusan pengurus, pemilik PT dan tidak disebabkan perintah pihak ketiga, dilakukan melalui RUPS. Proses pembubaran memiliki beberapa konsekuensi, termasuk:
- PT masuk dalam proses likuidasi yang dilakukan oleh likuidator (Pasal 142 ayat (2) huruf a UUPT).
- PT tidak dapat melakukan kegiatan usaha kecuali untuk membereskan urusan dalam rangka likuidasi (Pasal 142 ayat (2) huruf b UUPT).
- Penyelesaian kewajiban PT, termasuk pajak, keuangan, dan ketenagakerjaan (Pasal 149 ayat (1) UUPT).
Likuidasi PT
Likuidasi adalah proses menjual aset, menyelesaikan kewajiban, mendistribusikan dana yang tersisa, serta menutup perusahaan sebagai badan hukum. Likuidasi merupakan bagian dari rangkaian pembubaran PT. || Pendirian PT di Bandung
Proses likuidasi melibatkan konversi aset perusahaan menjadi kekayaan likuidasi, baik melalui penjualan atau cara lain. Proses ini diatur dalam Pasal 142 hingga 152 UUPT dan meliputi:
- Pemberitahuan pembubaran perseroan (Pasal 147 UUPT).
- Pelaksanaan likuidasi oleh likuidator yang ditunjuk oleh RUPS (Pasal 145 ayat (2) UUPT).
- Penyelesaian harta kekayaan perseroan, di mana hasil likuidasi harus diterima oleh RUPS atau pengadilan sebelum pembubaran dapat dinyatakan selesai (Pasal 152 UUPT).
- Likuidator wajib melaporkan hasil likuidasi kepada Menteri dan mengumumkannya dalam Surat Kabar dan Berita Negara (Pasal 152 ayat (3) UUPT).
Proses pembubaran dan likuidasi PT bisa menjadi langkah yang rumit dan memakan waktu jika tidak dilakukan dengan benar. Dalam kondisi seperti ini, Anda memerlukan bantuan profesional yang berpengalaman untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jabal Legal hadir untuk membantu Anda menyelesaikan seluruh tahapan pembubaran dan likuidasi PT dengan cepat, aman, dan tanpa kendala. || Pendirian PT di Bandung
Kontak Kami
- Telepon: 0822-4932-0600
- Alamat Kantor: Jl. Desa Cipadung No.47 Kec. Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614
Percayakan proses pembubaran dan likuidasi PT Anda pada Jabal Legal, dan rasakan kenyamanan serta kemudahan dalam menyelesaikan semua urusan hukum perusahaan Anda.
Tinggalkan Balasan