PENGANTAR
Mendirikan Yayasan di Indonesia dapat memperkuat kerja sama sosial dan memperluas jaringan anggota, mendukung tujuan bersama dan memajukan dampak sosial yang lebih besar. Struktur ini ideal untuk kegiatan komunitas yang kolaboratif.
Yayasan adalah sebuah badan hukum yang tersusun dari kekayaan baik harta maupun lainnya yang dipisahkan dan bertujuan untuk dapat mencapai sebuah tujuan tertentu dalam beberapa bidang, seperti bidang sosial, kemanusiaan & keagamaan yang tidak memiliki anggota.
Izin Legalitas sebagai jasa Pendirian Yayasan saat ini melayani ke seluruh Indonesia, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia.
Dapatkan Penawaran Spesial untuk Pendirian Yayasan. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!
Layanan Izin & Legalitas Kami Melayani Ke Seluruh Indonesia!
DASAR HUKUM
PP No 63 tahun 2008 tentang Yayasan
PP ini mengatur lebih rinci tentang bagaimana pengaturan yayasan di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 6 PP 63/2008 Yayasan yang didirikan oleh WNI minimal kekayaan awal adalah Rp 10 juta, sedangkan yayasan yang didirikan oleh WNA atau bersama-sama dengan WMA minimal kekayaan awal adalah Rp 100 juta.
UU No 28 tahun 2004 tentang Perubahan UU 16/2001 tentang Yayasan
UU ini mengubah sebagian ketentuan UU 16/2001 tentang Yayasan.
Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan izin & legalitas kepada Izinlegalitas.com
DOKUMEN PERSYARATAN
- Foto/Scan KTP
- Foto/Scan NPWP Aktif
Bersama Izinlegalitas.com, untuk mendirikan Yayasan Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan.
PRICELIST
BIAYA JASA PENDIRIAN YAYASAN
Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta, ⁽²⁾ Untuk resiko menengah rendah, ⁽³⁾ Opsional atas permintaan Klien.
F.A.Q
Apakah Yayasan bisa menggunakan Virtual Office?
admin2024-05-13T04:36:18+07:00Tidak, Yayasan tidak diperbolehkan menggunakan Virtual Office karena mereka diwajibkan memiliki kantor fisik sesuai dengan ketentuan penerbitan izin operasional. Namun, Yayasan memiliki fleksibilitas dalam memilih lokasi kantor. Pengurusan izin untuk Yayasan tidak mengharuskan kantor fisik berada di zona bisnis atau perkantoran, sehingga menggunakan alamat rumah sebagai kantor fisik merupakan pilihan yang bisa dipertimbangkan.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Pengurus Yayasan?
admin2024-05-13T04:36:18+07:00Ada 3 organ di dalam sebuah Yayasan, yaitu:
- Pengurus
Terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang sekretaris - Pengawas
Minimal terdiri dari 1 (satu) orang - Pembina
Minimal terdiri dari 1 (satu) orang
Apa itu Yayasan?
admin2024-05-13T04:36:18+07:00Yayasan adalah badan hukum dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Didirikan berdasarkan persyaratan formal yang ditetapkan dalam undang-undang dan tidak bertujuan untuk membagikan keuntungan kepada pendirinya atau anggotanya.
Serahkan Urusan Izin & Legalitas Usaha Anda Kepada Izinlegalitas.com
Jangkauan layanan legalitas paling luas – seluruh Indonesia.