Pendirian Perseroan Terbatas

PENGANTAR 

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia adalah langkah yang penting bagi setiap pengusaha yang ingin menjalankan bisnis secara resmi dan legal di Negara Republik Indonesia.

Pendirian PT di Indonesia tidak hanya meningkatkan reputasi bisnis Anda, tetapi juga memungkinkan Anda untuk menjalankan kegiatan komersial dengan jaminan perlindungan hukum yang kuat.

Siap memulai langkah pertama menuju kesuksesan bisnis Anda dengan pendirian PT yang tepat dan legal di Indonesia?

Izin Legalitas sebagai jasa pembuatan PT saat ini melayani ke seluruh Indonesia, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia.

Dapatkan Penawaran Spesial untuk pendirian PT. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!

Layanan Izin & Legalitas Kami Melayani Ke Seluruh Indonesia!

DASAR HUKUM 

UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

UUPT ini merupakan sumber hukum utama pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia.

UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU Cipta Kerja / Omnibus Law mengubah ketentuan tentang Perseroan Perorangan, yaitu perseroan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

PP No 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT

Mengatur bahwa nama PT lokal harus menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia.. 

Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan izin & legalitas kepada Izinlegalitas.com

DOKUMEN PERSYARATAN  

Bersama Izinlegalitas.com, untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan.

PRICELIST 

BIAYA JASA PENDIRIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)

biaya jasa pendirian pt di bandung

Note: Harga berlaku untuk modal dasar ≤ Rp 1 Milyar, ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta, ⁽²⁾ Untuk resiko menengah rendah, ⁽³⁾ Opsional atas permintaan Klien.

BIAYA JASA PENDIRIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)

biaya jasa pendirian pt di bandung

Note: Harga berlaku untuk modal dasar > Rp 1 Milyar, ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta, ⁽²⁾ Untuk resiko menengah rendah, ⁽³⁾ Opsional atas permintaan Klien.

Sewa 1 Virtual Office bisa meeting di 5 lokasi Virtual Office

(Khusus DKI Jakarta)

F.A.Q  

Ya, pemegang saham dapat menjadi pengurus PT atau Perseroan Terbatas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Jika suami dan istri ingin memiliki PT bersama-sama, mereka harus mempersiapkan Perjanjian Pisah Harta yang sah dan telah dikeluarkan oleh Notaris.

Dalam hal ini, tanpa Perjanjian Pisah Harta tersebut, harta suami dan istri akan dianggap sebagai satu, sehingga dianggap sebagai satu orang saja. Oleh karena itu, dibutuhkan tambahan satu orang lainnya sebagai pemegang saham, dengan persentase kepemilikan yang bebas ditentukan.

Dengan demikian, Perjanjian Pisah Harta merupakan dokumen penting yang harus dipersiapkan dengan benar dan disahkan oleh Notaris agar suami dan istri dapat memiliki PT secara bersama-sama dan memenuhi persyaratan yang berlaku tanpa melanggar ketentuan hukum.

Dalam PT atau Perseroan Terbatas, terdapat beberapa peran yang berbeda antara lain Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham. Berikut adalah perbedaan antara Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham dalam PT:

  1. Direktur
    • Direktur adalah orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari perusahaan.
    • Direktur dipilih oleh dewan direksi atau oleh rapat pemegang saham.
    • Direktur bertanggung jawab terhadap kinerja perusahaan dan harus mengambil keputusan yang tepat untuk memajukan perusahaan.
  2. Komisaris
    • Komisaris adalah orang yang bertanggung jawab atas pengawasan manajemen perusahaan.
    • Komisaris dipilih oleh rapat pemegang saham.
    • Komisaris memberikan saran kepada direksi dalam mengambil keputusan strategis dan memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
  3. Pemegang Saham
    • Pemegang Saham adalah orang atau kelompok yang memiliki saham di perusahaan.
    • Pemegang Saham memiliki hak suara dalam rapat pemegang saham dan berhak menerima dividen yang dihasilkan oleh perusahaan.
    • Pemegang Saham juga dapat mempengaruhi keputusan strategis perusahaan melalui hak suaranya dalam rapat pemegang saham.

Dalam PT, Direktur dan Komisaris merupakan bagian dari dewan direksi, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Sedangkan Pemegang Saham adalah pemilik saham perusahaan dan memiliki hak suara dalam rapat pemegang saham untuk mengambil keputusan strategis perusahaan. Perbedaan peran ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan dapat beroperasi dengan efektif dan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

Untuk domisili Notaris bisa menggunakan Notaris yang berdomisili di mana saja

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jumlah pemegang saham dalam pendirian PT minimal adalah 2 (dua) orang. Sehingga, minimal ada 2 orang yang menjadi pendiri PT dan menjadi pemegang saham awal.

Namun, tidak ada batasan maksimal jumlah pemegang saham dalam pendirian PT. PT dapat memiliki banyak pemegang saham, tergantung pada kebutuhan dan strategi perusahaan.

Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah lebih dahulu berdiri. Nama PT terdiri dari minimal 3 kata dalam bahasa Indonesia. Untuk PT PMA, boleh menggunakan bahasa asing dan terdiri dari minimal 3 kata.

Chat Admin
Konsultasi Gratis
👋🏻 Halo kak ??

Untuk bantuan terkait Perizinan & Legalitas, silahkan klik tombol chat admin yaa..