Pendirian CV

PENGANTAR 

Pendirian CV di Indonesia dapat meningkatkan reputasi bisnis dan menawarkan kemudahan pengelolaan, sekaligus membuka peluang pertumbuhan. Ideal untuk usaha kecil hingga menengah, memungkinkan pengembangan usaha dengan pendekatan yang lebih dinamis dan responsif.

CV adalah bentuk badan usaha kemitraan yang tidak berbadan hukum serta tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Izin Legalitas sebagai jasa pembuatan CV saat ini melayani ke seluruh Indonesia, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia.

Dapatkan Penawaran Spesial untuk pendirian CV. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!

Layanan Izin & Legalitas Kami Melayani Ke Seluruh Indonesia!

DASAR HUKUM 

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

KUHD ini merupakan sumber hukum utama pengaturan CV di Indonesia

Perkemenkumham 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 17/2018 ini yang berkaitan dengan pendirian CV adalah mengharuskan pelaku usaha untuk mendaftarkan CV melalui sistem yang dikelola oleh Kemenkumham. 

Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan izin & legalitas kepada Izinlegalitas.com

DOKUMEN PERSYARATAN  

Bersama Izinlegalitas.com, untuk mendirikan CV Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan.

PRICELIST 

BIAYA JASA PENDIRIAN CV

biaya pendirian cv

Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta, ⁽²⁾ Untuk resiko menengah rendah, ⁽³⁾ Opsional atas permintaan Klien

BIAYA JASA PENDIRIAN CV + VIRTUAL OFFICE

Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta, ⁽²⁾ Untuk resiko menengah rendah, ⁽³⁾ Opsional atas permintaan Klien ⁽⁴⁾ Khusus VO di wilayah Jakarta

Sewa 1 Virtual Office bisa meeting di 5 lokasi Virtual Office

(Khusus DKI Jakarta)

F.A.Q  

Secara umum, komanditer tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari CV. Jika komanditer ikut terlibat, mereka bisa dianggap sebagai komplementer dan bertanggung jawab tidak terbatas atas utang dan kewajiban CV.

Komplementer adalah pemilik aktif yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan CV dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas, termasuk aset pribadi. Sementara itu, Komanditer adalah pemilik pasif yang hanya menanamkan modal dan tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang diinvestasikan.

Ya, suami dan istri dapat mendirikan CV bersama-sama. Tidak ada hambatan hukum khusus, namun penting untuk mempertimbangkan aspek perpajakan dan kepemilikan harta bersama dalam pernikahan.

Untuk mendirikan CV, minimal diperlukan dua orang, yaitu satu orang sebagai pemilik aktif (komplementer) dan satu orang sebagai pemilik pasif (komanditer). Tidak ada batas maksimal jumlah komanditer dalam CV.

Untuk domisili Notaris bisa menggunakan Notaris yang berdomisili di mana saja

Nama CV tidak boleh sama dengan nama CV atau PT lain yang sudah ada. Nama CV harus mudah diingat, tidak mengandung unsur yang melanggar norma dan etika, dan sebaiknya mencerminkan jenis usaha. Nama CV harus terdiri dari minimal 1 kata dan maksimal 12 kata, agar mudah diingat dan efektif dalam komunikasi bisnis.

Chat Admin
Konsultasi Gratis
👋🏻 Halo kak ??

Untuk bantuan terkait Perizinan & Legalitas, silahkan klik tombol chat admin yaa..