PENGANTAR
Jika bisnis Anda telah berhenti beroperasi dan Anda tidak berencana untuk menggunakan PT atau CV Anda lagi, sangat disarankan untuk melakukan pembubaran PT atau CV melalui jasa pembubaran PT & CV. Ini penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Kenapa Pembubaran Perlu Dilakukan?
Dalam dunia bisnis, tidak semua rencana berjalan sesuai harapan. Jika perusahaan Anda sudah tidak beroperasi lagi, maka langkah bijaksana yang dapat diambil oleh pemegang saham adalah melakukan pembubaran perusahaan.
Aspek Dalam Pembubaran Perusahaan
1. Pembubaran Status Badan Usaha
2. Status NPWP
3. Status Izin Usaha
4. Kewajiban Pelaporan
Izin Legalitas sebagai jasa pembubaran CV & PT saat ini melayani ke seluruh Indonesia, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia.
Dapatkan Penawaran Spesial untuk pembubaran CV & PT. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!
Layanan Izin & Legalitas Kami Melayani Ke Seluruh Indonesia!
DASAR HUKUM
UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
UUPT ini merupakan sumber hukum utama pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia.
Permenkumham No 17 tahun 2018 tentang Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
Permenkumham ini mengatur tentang bagaimana cara pembubaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata.
Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan izin & legalitas kepada Izinlegalitas.com
DOKUMEN PERSYARATAN
Berikut ini adalah dokumen yang menjadi persyaratan pembubaran PT adalah sebagai berikut :
- KTP dan NPWP pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris
- Akta Pendirian PT beserta dengan seluruh perubahannya beserta dengan SK Menteri
- NPWP Perusahaan dan NIB
- PKP (apabila ada)
- Bukti laporan Pajak bulanan dan tahunan PT
Bersama Izinlegalitas.com, untuk mengurus Pembubaran CV & PT Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan.
PRICELIST
BIAYA JASA PEMBUBARAN CV
BIAYA JASA PEMBUBARAN PT
BIAYA JASA PEMBUBARAN PT PMA
BIAYA JASA PEMBUBARAN PT PERORANGAN
F.A.Q
Mengapa Diperlukan Pengumuman di Koran Saat Pembubaran Perusahaan?
admin2024-05-13T04:39:34+07:00Saat melakukan pembubaran perusahaan, wajib adanya pengumuman di koran. Tujuannya adalah untuk memberitahu kreditor dan pihak-pihak yang terkait lainnya tentang proses pembubaran tersebut. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengklaim hak atau menyelesaikan urusan dengan perusahaan sebelum proses pembubaran selesai. Setelah pembubaran, perusahaan tidak lagi memiliki status hukum, sehingga penting untuk menginformasikan hal ini secara luas.
Apakah Ada Persyaratan Khusus Terkait Pembubaran Perusahaan di Indonesia?
admin2024-05-13T04:39:34+07:00Ya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembubaran perusahaan di Indonesia. Salah satunya adalah pembayaran seluruh utang dan kewajiban perusahaan kepada kreditur. Selain itu, perusahaan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pembubaran, termasuk regulasi mengenai pengumuman resmi dalam media massa. Proses pembubaran juga harus memperhitungkan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Berapa Lama Waktu yang Diperlukan untuk Menyelesaikan Proses Pembubaran Perusahaan di Indonesia?
admin2024-05-13T04:39:34+07:00Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembubaran perusahaan di Indonesia dapat bervariasi. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun tergantung pada berbagai faktor, termasuk kompleksitas perusahaan dan sejauh mana kewajiban perusahaan telah diselesaikan. Selain itu, proses persetujuan dari pihak berwenang juga bisa mempengaruhi durasi pembubaran.
Bagaimana Proses Pembubaran Perusahaan di Indonesia?
admin2024-05-13T04:39:34+07:00Proses pembubaran perusahaan di Indonesia melibatkan beberapa langkah. Pertama, pemegang saham perlu mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menyetujui pembubaran. Selanjutnya, perusahaan harus menyelesaikan semua kewajiban kepada kreditur, membayar pajak yang masih harus dibayar, dan menyelesaikan urusan dengan tenaga kerja jika ada. Setelah itu, perusahaan harus mengajukan permohonan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau lembaga yang berwenang. Pengumuman pembubaran juga harus diterbitkan di media massa.
Serahkan Urusan Izin & Legalitas Usaha Anda Kepada Izinlegalitas.com
Jangkauan layanan legalitas paling luas – seluruh Indonesia.