Ide Bisnis Dicuri, Bagaimana Cara Melaporkannya?

Ide Bisnis Dicuri, Bagaimana Cara Melaporkannya

Ide Bisnis Dicuri, Bagaimana Cara Melaporkannya?

Izin Legalitas, Ide Bisnis Dicuri, Bagaimana Cara Melaporkannya?

Di era ekonomi yang semakin maju ini, pencurian ide bisnis sudah menjadi hal yang sangat sering terjadi. Banyak bermunculan perusahaan rintisan yang berawal dari ide bisnis, kemudian mendapat kepercayaan dari investor, sehingga bisnis yang dikembangkan menjadi besar. || Pendaftaran Merek Bandung

Meskipun baru sekadar konsep, ide bisnis tentunya memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, terlebih lagi jika ide tersebut belum banyak diketahui dan dipakai oleh Perusahaan atau pebisnis manapun. || Pendaftaran Merek Bandung

Baca Juga Artikel : 7 Alasan Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi UMKM

Ide Bisnis Dicuri, Bagaimana Cara Melaporkannya?

Ide Bisnis Dicuri, Bagaimana Cara Melaporkannya

Bagaimana jadinya jika ide bisnis kita dicuri dan bagaimana cara melaporkannya?

Hukum Mencuri Ide Bisnis

Mencuri ide bisnis adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum. Hukum melindungi sebuah ide bisnis agar dapat mewujudkan rasa aman bagi pemiliknya, serta mendorong terciptanya inovasi bisnis di masyarakat. Tanpa perlindungan tersebut, maka akan muncul persaingan bisnis secara tidak sehat. || Pendaftaran Merek Bandung

Perlindungan mengenai ide bisnis dalam hukum dikenal juga sebagai rahasia dagang. Akan tetapi, ada perbedaan antara ide bisnis dengan rahasia dagang. Rahasia dagang diartikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. || Pendaftaran Merek Bandung

Dengan demikian, ide bisnis baru bisa dikategorikan ke dalam rahasia dagang jika memenuhi kriteria berikut:

  1. Informasi bersifat rahasia (tidak diketahui oleh umum)
  2. Mempunyai nilai ekonomi
  3. Dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya sebagaimana mestinya (secara layak).

Artikel Lainnya : Apakah Merek Harus Didaftarkan?

Bagaimana Ketentuan UU Mencuri Ide Bisnis

Ruang lingkup rahasia dagang yang dilindungi oleh hukum terdiri dari metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. || Pendaftaran Merek Bandung

Berikut ini merupakan perbuatan-perbuatan yang tidak diperbolehkan di dalam UU Perlindungan Rahasia Dagang, yaitu:

  1. Dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan (Pasal 13 UU Perlindungan Rahasia Dagang);
  2. Memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 14 UU Perlindungan Rahasia Dagang).

Akan tetapi, terdapat pengecualian terhadap perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 13 di atas jika:

  1. Tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan karena kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
  2. Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang punya orang lain yang dilakukan untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Sanksi Hukum Mencuri Ide Bisnis

Bagaimana jadinya apabila ide bisnis dicuri? Pencurian ide bisnis bisa ditindak pidana. Pasal 17 UU Perlindungan Rahasia Dagang sudah mengatur sanksi yang bisa diancamkan jika ide bisnis dicuri oleh orang lain:

  1. “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.”

Pada hakikatnya sanksi pidana menjadi sarana paling akhir (pamungkas) setelah langkah lainnya ditempuh (ultimum remidium). Upaya hukum keperdataan juga dimungkinkan jika terdapat sengketa terkait pencurian ide bisnis. Sengketa tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri apabila melanggar hak-hak pemilik rahasia dagang. Bentuk gugatan tersebut berupa:

  1. Gugatan ganti rugi; dan/atau
  2. Penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam pasal 4.

Perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak pemilik rahasia dagang, yaitu:

  1. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
  2. Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Artikel terkait : Jasa Daftar Merek Online

Cara Melaporkan Ide Bisnis yang Dicuri

Dapat kita tinjau, pada Pasal 17 ayat (2) UU Perlindungan Rahasia Dagang diatur bahwa tindak pidana pencurian ide bisnis adalah delik aduan. Delik aduan adalah tindak pidana yang bisa dilaporkan hanya oleh korban atau pihak yang dirugikan. Artinya, jika ide bisnis dicuri, hanya si pemilik atau pihak yang memiliki hak atas ide bisnis tersebut saja yang bisa melaporkannya. || Pendaftaran Merek Bandung

Terdapat 2 (dua) pihak yang berwenang menyidik pencurian ide bisnis, yaitu Kepolisian RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI). DJKI berwenang sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Berikut ini cara melaporkan pencurian ide bisnis Anda ke DJKI:

  1. Mengunjungi laman www.pengaduan.dgip.go.id dan melengkapi berkas persyaratannya;
  2. Lengkapi persyaratan berikut:
  3. Bukti kepemilikan kekayaan intelektual;
  4. Identitas pelapor;
  5. Identitas saksi;
  6. Barang yang diduga berasal atau hasil dari tindak pidana pelanggaran rahasia dagang
  7. Setelah laporan masuk, akan dilaksanakan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan dengan mewawancarai pelapor, saksi, ahli, serta olah tempat kejadian perkara;
  8. Pantau status pengaduan di laman tersebut.

Apabila Anda ingin mengajukan laporan secara langsung, Anda bisa datang langsung ke bagian Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. Anda perlu datang membawa persyaratan berikut:

  1. Kartu Identitas;
  2. Surat Kuasa (jika menggunakan kuasa hukum);
  3. Sertifikat atau Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual;
  4. Barang bukti asli dan yang diduga dipalsukan.

Selanjutnya Anda hanya tinggal memantau dan menunggu jika laporan Anda sudah ditingkatan tahap penyidikan. Nantinya, DJKI akan mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke alamat Anda. || Pendaftaran Merek Bandung

Selain ke DJKI, apabila ide bisnis dicuri, Anda juga bisa melapor ke Kepolisian. Berikut ini merupakan cara melaporkannya:

  1. Melapor ke kantor polisi di tempat kejadian perkara dan datang langsung ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT);
  2. Melengkapi persyaratan-persyaratan yang diberikan;
  3. Membawa bukti-bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadinya pencurian ide bisnis Anda;
  4. Pastikan Anda mendapat Surat Bukti Laporan dari penyelidik atau penyidik setelah melapor;
  5. Tunggu hasil penyelidikan oleh kepolisian. Jika merupakan tindak pidana, maka laporan akan masuk ke tahap penyidikan.

Pelaporan pencurian ide bisnis Anda, baik ke DJKI maupun Kepolisian tidak dipungut biaya, ya Anda. Maka jangan ragu untuk melaporkan apabila Anda merasa ide bisnis dicuri oleh

Butuh Bantuan dalam Mengurus Perlindungan Hukum untuk Ide Bisnis Anda? Izin Legalitas siap membantu Anda! Dengan pengalaman dan keahlian kami, kami akan memastikan ide bisnis Anda terlindungi dari pencurian dan penyalahgunaan. || Pendaftaran Merek Bandung

Dapatkan Penawaran Spesial untuk Perlindungan Hukum Ide Bisnis! Jangan tunggu sampai terlambat, kuota terbatas!

Pertanyaan lebih lanjut atau ingin konsultasi gratis bisa hubungi via chat WA 0822-4932-0600.

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Chat Admin
Konsultasi Gratis
👋🏻 Halo kak ??

Untuk bantuan terkait Perizinan & Legalitas, silahkan klik tombol chat admin yaa..