Apakah Yayasan bisa menggunakan Virtual Office?
Tidak, Yayasan tidak diperbolehkan menggunakan Virtual Office karena mereka diwajibkan memiliki kantor fisik sesuai dengan ketentuan penerbitan izin operasional. Namun, Yayasan memiliki fleksibilitas dalam memilih lokasi kantor. Pengurusan izin untuk Yayasan tidak mengharuskan kantor fisik berada di zona bisnis atau perkantoran, sehingga menggunakan alamat rumah sebagai kantor fisik merupakan pilihan yang bisa dipertimbangkan.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Pengurus Yayasan?
Ada 3 organ di dalam sebuah Yayasan, yaitu:
- Pengurus
Terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang sekretaris - Pengawas
Minimal terdiri dari 1 (satu) orang - Pembina
Minimal terdiri dari 1 (satu) orang
Apa itu Yayasan?
Yayasan adalah badan hukum dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Didirikan berdasarkan persyaratan formal yang ditetapkan dalam undang-undang dan tidak bertujuan untuk membagikan keuntungan kepada pendirinya atau anggotanya.