Siapa Saja Pendiri Perkumpulan?

Pendiri Perkumpulan hanya boleh WNI saja. WNA asing tidak boleh mendirikan Perkumpulan.

Chat Admin
Konsultasi Gratis
👋🏻 Halo kak ??

Untuk bantuan terkait Perizinan & Legalitas, silahkan klik tombol chat admin yaa..