PT PMA harus memiliki minimal dua pemegang saham. Pemegang saham ini bisa berupa individu atau korporasi, baik WNI, WNA, atau Badan Usaha, dan bisa dari negara manapun. Tidak ada batasan maksimal jumlah pemegang saham untuk PT PMA.
PT PMA harus memiliki minimal dua pemegang saham. Pemegang saham ini bisa berupa individu atau korporasi, baik WNI, WNA, atau Badan Usaha, dan bisa dari negara manapun. Tidak ada batasan maksimal jumlah pemegang saham untuk PT PMA.