Proses pembubaran perusahaan di Indonesia melibatkan beberapa langkah. Pertama, pemegang saham perlu mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menyetujui pembubaran. Selanjutnya, perusahaan harus menyelesaikan semua kewajiban kepada kreditur, membayar pajak yang masih harus dibayar, dan menyelesaikan urusan dengan tenaga kerja jika ada. Setelah itu, perusahaan harus mengajukan permohonan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau lembaga yang berwenang. Pengumuman pembubaran juga harus diterbitkan di media massa.