Untuk mendirikan PT, Anda diharuskan memiliki alamat kantor yang valid sebagai tempat usaha, namun tidak perlu kantor mewah. Yang penting, alamat tersebut bisa dijadikan acuan dalam dokumen resmi.
Untuk mendirikan PT, Anda diharuskan memiliki alamat kantor yang valid sebagai tempat usaha, namun tidak perlu kantor mewah. Yang penting, alamat tersebut bisa dijadikan acuan dalam dokumen resmi.