Ya, suami dan istri dapat mendirikan CV bersama-sama. Tidak ada hambatan hukum khusus, namun penting untuk mempertimbangkan aspek perpajakan dan kepemilikan harta bersama dalam pernikahan.
Ya, suami dan istri dapat mendirikan CV bersama-sama. Tidak ada hambatan hukum khusus, namun penting untuk mempertimbangkan aspek perpajakan dan kepemilikan harta bersama dalam pernikahan.