Ya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembubaran perusahaan di Indonesia. Salah satunya adalah pembayaran seluruh utang dan kewajiban perusahaan kepada kreditur. Selain itu, perusahaan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pembubaran, termasuk regulasi mengenai pengumuman resmi dalam media massa. Proses pembubaran juga harus memperhitungkan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.