Bisnis Suami Istri, Lebih Baik Bikin CV atau PT Perorangan?

Bisnis Suami Istri, Lebih Baik Bikin CV atau PT Perorangan?

Bisnis Suami Istri, Lebih Baik Bikin CV atau PT Perorangan?

Izin Legalitas – Bisnis suami istri lebih baik bikin CV atau PT Perorangan adalah pertanyaan yang paling sering membingungkan pasangan saat hendak meresmikan usaha rintisan mereka. Membangun kerajaan bisnis bersama pasangan hidup memang terdengar romantis dan menjanjikan karena adanya kepercayaan penuh satu sama lain.

Namun di mata hukum Indonesia, hubungan pernikahan memiliki konsekuensi unik terhadap status kepemilikan harta benda yang sering kali menjadi penghalang administratif saat mendirikan badan usaha tertentu tanpa persiapan yang matang.

Bisnis Suami Istri Lebih Baik Bikin CV atau PT Perorangan

Jawaban mengenai bisnis suami istri lebih baik bikin CV atau PT Perorangan sangat bergantung pada ada atau tidaknya perjanjian pisah harta dalam pernikahan tersebut. Secara aturan hukum pendirian CV oleh suami istri dilarang jika tidak memiliki perjanjian pisah harta karena pasangan dianggap satu subjek hukum yang hartanya bercampur, sehingga mendirikan PT Perorangan atau melibatkan orang ketiga menjadi solusi legal yang jauh lebih aman dan disarankan.

Jebakan Hukum CV untuk Pasutri

Banyak pasangan suami istri yang niatnya ingin mendirikan CV atau Commanditaire Vennootschap karena biayanya yang relatif terjangkau. Namun mereka sering lupa bahwa syarat mutlak mendirikan CV adalah harus adanya minimal dua orang pendiri yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

Di Indonesia menganut hukum perdata di mana harta suami dan istri menjadi satu kesatuan atau harta gono-gini sejak perkawinan terjadi, kecuali ada perjanjian pranikah yang mengatur sebaliknya. Karena harta dianggap menyatu, maka suami dan istri dianggap sebagai satu subjek hukum yang sama.

Jika suami menjadi sekutu aktif dan istri menjadi sekutu pasif tanpa adanya pisah harta, maka konsep “sekutu” tersebut menjadi gugur demi hukum karena pada dasarnya modal yang disetor berasal dari kantong yang sama. Hal ini membuat CV tersebut bisa dianggap cacat hukum atau batal jika terjadi sengketa di kemudian hari. Notaris yang teliti biasanya akan menolak pembuatan Akta CV suami istri tanpa adanya pihak ketiga.

Solusi Menggunakan PT Perorangan

Jika Anda dan pasangan tidak memiliki perjanjian pisah harta tapi ingin tetap memiliki badan usaha resmi tanpa melibatkan orang luar, maka PT Perorangan adalah jawabannya. Badan hukum jenis ini memang didesain untuk didirikan oleh satu orang saja.

Salah satu dari Anda, misalnya suami, bisa bertindak sebagai pendiri sekaligus direktur tunggal PT Perorangan tersebut. Sementara sang istri bisa membantu operasional bisnis secara profesional atau informal. Dengan cara ini legalitas perusahaan tetap sah 100 persen di mata negara tanpa melanggar aturan percampuran harta. Biaya pendiriannya pun sangat hemat yaitu mulai dari Rp 899.000 saja sehingga sisa modal bisa digunakan untuk stok barang atau pemasaran.

Opsi Melibatkan Pihak Ketiga dalam CV

Bagaimana jika Anda tetap bersikeras ingin bentuknya CV karena mengejar proyek tender pemerintah yang spesifik. Solusinya adalah Anda wajib mengajak orang ketiga untuk masuk ke dalam struktur perusahaan.

Orang ketiga ini bisa berupa saudara kandung, orang tua, atau rekan bisnis lain yang dipercaya. Misalnya suami menjadi sekutu aktif, lalu istri menjadi sekutu pasif, dan adik kandung suami dimasukkan juga sebagai sekutu pasif. Dengan adanya orang ketiga yang memiliki harta terpisah ini, syarat “dua subjek hukum” dalam pendirian CV menjadi terpenuhi dan sah. Biaya untuk mendirikan CV dengan struktur seperti ini berkisar di angka Rp 2.249.000 untuk paket lengkap.

Pertanyaan Umum Seputar Bisnis Suami Istri

Apakah istri bisa digaji di perusahaan milik suami? Secara aturan pajak penghasilan, gaji yang dibayarkan suami kepada istri (atau sebaliknya) dalam satu kesatuan harta tidak boleh dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto. Namun dalam konteks manajemen kas PT Perorangan, pengambilan dana bisa diatur melalui mekanisme dividen atau prive yang ketentuannya berbeda.

Bagaimana jika kami punya Perjanjian Pisah Harta? Jika Anda memiliki akta Perjanjian Pisah Harta yang disahkan notaris dan pengadilan, maka Anda dan pasangan sah dianggap sebagai dua subjek hukum berbeda. Dalam kondisi ini, Anda BEBAS mendirikan CV berdua saja atau bahkan PT Biasa berdua tanpa perlu orang ketiga.

Apakah PT Perorangan bisa diwariskan ke pasangan? Bisa. Karena PT Perorangan merupakan aset berbentuk saham, maka kepemilikannya bisa diwariskan kepada ahli waris yang sah (istri/anak) jika pendiri meninggal dunia, sesuai dengan hukum waris yang berlaku.

Penutup

Membangun bisnis bersama pasangan adalah perjalanan yang indah, namun jangan sampai ketidaktahuan akan hukum membuat fondasi usaha Anda rapuh. Memilih PT Perorangan sering kali menjadi langkah paling bijak dan aman bagi pasangan suami istri yang ingin melindungi aset keluarga sekaligus terlihat profesional.

Hubungi Tim Pakar Legalitas Kami di 0822 4932 0600 untuk konsultasi gratis dan mulai proses legalitas Anda sekarang juga!

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami:

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *