PENGANTAR
Mendaftarkan merek di Indonesia dapat melindungi hak kekayaan intelektual. Proses ini menjamin hak eksklusif atas merek & mencegah penggunaan merek tanpa izin. Penting bagi bisnis yang fokus pada pertumbuhan dan ekspansi pasar.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Fungsi Pendaftaran Merek :
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan dan untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau pada pokoknya dalam peredaran untuk produk sejenis. Serta sebagai tanda pengenal bagi produk Anda.
Izin Legalitas sebagai jasa pengurusan daftar merek saat ini melayani ke seluruh Indonesia, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia.
Dapatkan Penawaran Spesial untuk pengurusan daftar merek. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!
Layanan Izin & Legalitas Kami Melayani Ke Seluruh Indonesia!
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Peraturan ini merupakan dasar peraturan dari pelaksanaan Pendaftaran Merek.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 67 tahun 2016 tentang Pendaftran Merek
Peraturan ini mengatur mengenai pembaruan dan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Mengatur mengenai kegiatan perdagangan barang dan jasa melintasi batas wilayah negara. Oleh karena itu mekanisme pendaftaran Merek Internasional menjadi salah satu sistem yang seharusnya dapat dimanfaatkan guna melindungi Merek nasional di dunia internasional.
Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan izin & legalitas kepada Izinlegalitas.com
Bersama Izinlegalitas.com, untuk mendaftarkan merek Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan.
PRICELIST
Note:⁽¹⁾ Setelah persyaratan lengkap & pembayaran kami terima, ⁽²⁾ Maksimal 5 kali cek merek, ⁽³⁾ Sertifikat merek elektronik diperoleh setelah masa pengumuman ± 6 s/d 18 bulan selesai
Note:⁽¹⁾ Setelah persyaratan lengkap & pembayaran kami terima, ⁽²⁾ Sertifikat merek elektronik diperoleh setelah masa pengumuman ± 6 s/d 18 bulan selesai
F.A.Q
Berapa Lama Perlindungan Hukum Merek Terdaftar?
admin2024-05-13T06:36:00+07:00Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan dapat diperpanjang.
Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?
admin2024-05-13T06:36:00+07:00- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Apa Yang Dimaksud Merek Jasa?
admin2024-05-13T06:36:00+07:00Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Apakah Fungsi Pemakaian Merek itu?
admin2024-05-13T06:36:00+07:00- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
- Jaminan atas mutu barangnya;
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Apa Yang Dimaksud Merek Dagang?
admin2024-05-13T06:36:00+07:00Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Apa Yang Dimaksud Merek?
admin2024-05-13T06:36:00+07:00Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Serahkan Urusan Izin & Legalitas Usaha Anda Kepada Izinlegalitas.com
Jangkauan layanan legalitas paling luas – seluruh Indonesia.