Begini Prosedur dan Syarat Mendirikan CV di Indonesia 2025

Begini Prosedur dan Syarat Mendirikan CV di Indonesia 2025

Begini Prosedur dan Syarat Mendirikan CV di Indonesia 2025

Jasa Legalitas – Begini Prosedur dan Syarat Mendirikan CV di Indonesia 2025.

Di antara berbagai jenis badan usaha, Commanditaire Vennootschap (CV) adalah pilihan paling ideal karena prosesnya cepat, biayanya efisien, dan cocok untuk skala UMKM hingga menengah.

Namun, banyak pelaku usaha bingung dan menganggap prosedur dan syarat mendirikan CV di Indonesia tahun 2025 masih rumit. || Biaya Pendirian CV

Syarat Mendirikan CV di Indonesia 2025

Meskipun kini prosesnya terintegrasi dengan sistem AHU dan OSS RBA, CV tetap menjadi salah satu badan usaha tercepat untuk didirikan.

Memahami Syarat Mendirikan CV di Indonesia Sesuai Regulasi Terbaru

Proses Mendirikan CV di Indonesia kini terbagi menjadi dua tahapan besar: legalisasi akta di Notaris/Kemenkumham dan pendaftaran izin usaha di OSS RBA. Kunci kecepatan terletak pada persiapan dokumen awal yang lengkap dan mapping KBLI yang tepat. || Syarat Mendirikan CV di Indonesia 2025

Syarat Dokumen Wajib dan Struktur Kemitraan CV

Sebelum bertemu Notaris, ada beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan. Berbeda dengan PT Perorangan yang hanya satu orang, CV wajib memiliki dua jenis sekutu:

  1. Sekutu Aktif (Direktur): Bertanggung jawab penuh atas manajemen dan operasional perusahaan. Tanggung jawabnya tidak terbatas hingga harta pribadi.
  2. Sekutu Pasif (Komanditer): Bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. Tidak terlibat dalam manajemen.

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

  • Fotokopi e-KTP dan NPWP Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
  • Nama CV yang akan didaftarkan (Pengecekan nama melalui sistem AHU).
  • Penentuan bidang usaha dan kode KBLI yang tepat (sesuai kegiatan utama dan penunjang).
  • Domisili alamat CV.

Tahapan Legalitas Notaris dan Pendaftaran Akta di Kemenkumham

Tahap ini adalah fondasi hukum dari CV Anda. Akta Pendirian adalah bukti otentik legalitas CV.

  1. Penyusunan Akta dan Pernyataan Pendirian: Anda wajib menunjuk Notaris untuk menyusun Akta Pendirian yang memuat peran dan modal sekutu.
  2. Pendaftaran Akta AHU: Notaris akan mendaftarkan Akta tersebut ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT): Setelah disahkan, Kemenkumham akan menerbitkan SKT yang menyatakan CV Anda resmi terdaftar. Ini menggantikan pengesahan SK dari PT.

Proses Perizinan Usaha dan NIB di Sistem OSS RBA

Setelah Akta CV Anda resmi terdaftar di Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV tersebut ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) untuk mendapatkan NIB. || Syarat Mendirikan CV di Indonesia 2025

  1. Input Data Akta: Data Akta CV dari Kemenkumham akan disinkronkan ke sistem OSS.
  2. Penentuan KBLI dan Tingkat Risiko: Anda harus memasukkan KBLI yang sudah disiapkan. NIB akan diterbitkan segera (otomatis) setelah data dimasukkan, dan sistem akan memicu kewajiban Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko yang muncul (menengah/tinggi).
  3. Penerbitan NIB: NIB CV yang sudah terbit akan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Kesimpulan

Prosedur dan Syarat Mendirikan CV di Indonesia Tahun 2025 pada dasarnya adalah proses tiga langkah: Akta Notaris, Pendaftaran Kemenkumham, dan NIB/OSS. Kunci keberhasilannya terletak pada ketepatan pemilihan KBLI dan kelengkapan dokumen awal. Jangan biarkan kerumitan sistem menghalangi langkah Anda untuk mendapatkan legalitas.

biaya pendirian cv izin legalitas

Mulai langkah cepat legalitas CV Anda! Hubungi Tim Legalitas Kami sekarang di 0822 4932 0600 untuk konsultasi gratis!

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami:

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *