Syarat Hukum Pendirian Apotek di Dalam Klinik

Syarat Hukum Pendirian Apotek di Dalam Klinik

Syarat Hukum Pendirian Apotek di Dalam Klinik

Menggabungkan kedua entitas ini, Apotek sebagai unit komersial dan Klinik sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) memerlukan pemahaman Syarat Hukum Pendirian Apotek di dalam Klinik.

Syarat Hukum Pendirian Apotek di Dalam Klinik

Kesalahan dalam pemisahan legalitas ini dapat berujung pada penolakan Izin Operasional Klinik maupun Apotek oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM.

Syarat Hukum Pendirian Apotek di Dalam Klinik

Legalitas Pendirian Apotek di dalam Klinik tidak bisa disamakan dengan pendirian Apotek biasa. Prosesnya melibatkan cross-regulasi dari tiga pilar hukum: Badan Hukum (Kemenkumham), Perizinan Usaha (OSS), dan Perizinan Teknis (Dinkes/BPOM). Pilar-pilar ini harus terpisah namun saling terkait.

Pemisahan Legalitas Badan Hukum Syarat Mutlak

Syarat Hukum Pendirian Apotek di Dalam Klinik yang paling krusial adalah pemisahan badan hukum. Berdasarkan ketentuan praktik, Apotek dan Klinik harus memiliki entitas hukum yang berbeda untuk menghindari konflik kepentingan dan sanksi administratif:

  • Badan Hukum Klinik: Idealnya didirikan sebagai PT atau Yayasan, berfungsi sebagai penyedia jasa layanan kesehatan (Fasyankes).
  • Badan Hukum Apotek: Didirikan sebagai PT atau CV tersendiri (atau perorangan apoteker), berfungsi sebagai Pedagang Eceran Farmasi.

Penting: Jika Klinik dan Apotek berada di bawah satu PT yang sama, harus ada pemisahan unit usaha dan pembukuan yang jelas. Namun, untuk meminimalisir risiko hukum dan kepatuhan perpajakan, pemisahan entitas adalah rekomendasi pakar. Ini membutuhkan Akta Pendirian PT/CV yang terpisah untuk Apotek, sebuah layanan yang Izin Legalitas fasilitasi.

Kepatuhan Perizinan Teknis Apotek Kode KBLI

Setelah badan hukum dipisahkan, Apotek harus mengajukan perizinan teknis yang spesifik:

  1. KBLI yang Tepat: Apotek wajib menggunakan KBLI 47721 (Perdagangan Eceran Obat Farmasi di Apotik). Kode ini harus dicantumkan dalam NIB badan hukum Apotek dan akan memicu kewajiban Izin Kefarmasian.
  2. Penanggung Jawab Teknis: Apotek wajib menunjuk satu orang Apoteker Penanggung Jawab (APA) yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang aktif dan telah didaftarkan ke Dinkes.
  3. Izin Kefarmasian: Ini adalah izin operasional utama yang dikeluarkan oleh Dinkes/BPOM setelah Apotek memenuhi standar bangunan, tata ruang (lokasi harus terpisah dari ruang praktik Klinik), dan kelengkapan kefarmasian.

Konsekuensi Tata Ruang Lokasi Harus Terpisah dari Ruang Praktik Klinik

Meskipun berada dalam satu gedung, secara fisik dan tata ruang, Apotek dan Klinik harus memiliki area yang jelas terpisah. Syarat Hukum Pendirian Apotek di dalam Klinik ini bertujuan untuk menjaga independensi Apoteker dari intervensi medis Klinik, serta menjaga kerahasiaan data pasien:

  • Akses Terpisah: Idealnya, akses Apotek harus terpisah atau jelas batasnya dari ruang tunggu atau ruang praktik Klinik.
  • Pemisahan Rekam Medis: Rekam Medis pasien tidak boleh diakses oleh staf Apotek (kecuali resepnya).
  • Alamat Jelas: Meskipun satu lokasi, NIB Apotek dan NIB Klinik harus mencantumkan detail alamat yang jelas dan mengikat pada zona peruntukan yang legal.

Persetujuan Dinkes Syarat Final Izin Operasional Apotek

Tahap terakhir, Dinas Kesehatan (Dinkes) akan melakukan survei dan verifikasi lapangan. Dinkes akan memastikan semua persyaratan, mulai dari kelengkapan alat, ketersediaan Apoteker Penanggung Jawab, hingga pemenuhan tata ruang yang terpisah dari Klinik, telah dipenuhi. Persetujuan Dinkes adalah final checkpoint sebelum Izin Operasional Apotek resmi terbit.

Kesimpulan

Mendefinisikan Syarat Hukum Pendirian Apotek di dalam Klinik adalah tantangan legalitas yang kompleks karena membutuhkan sinergi sempurna antara hukum korporat (pemisahan entitas) dan hukum kesehatan (perizinan teknis). Kegagalan memisahkan kedua entitas ini dapat memicu konflik kepentingan dan sanksi dari Dinkes/BPOM.

Hubungi Izin Legalitas Sekarang untuk Konsultasi Gratis!

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami:

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *