Apakah PT Boleh Pakai Alamat Rumah?
Apakah PT Boleh Pakai Alamat Rumah?
Baru mau bikin PT tapi kerja masih full dari rumah? Pasti Anda langsung kepikiran, “Bisa nggak ya, pakai alamat rumah aja biar hemat? Toh, usahanya juga masih online.”
Tunggu dulu. Ini adalah salah satu kesalahan fatal yang paling sering dibuat oleh pengusaha pemula. Kesalahan domisili ini bisa membuat seluruh proses perizinan Anda mentok di tengah jalan.
Apakah PT Boleh Pakai Alamat Rumah?
Untuk PT Biasa (Persekutuan Modal), jawaban singkatnya adalah tidak bisa.
Ini bukan soal gedungnya bagus atau tidak, tapi soal satu hal penting: Zonasi.
- Alamat Rumah: Berada di Zona Pemukiman (Zona Kuning/Hijau, tergantung Pemda).
- Alamat PT (Bisnis): Wajib berada di Zona Komersial/Perkantoran (Zona Ungu/Merah).
Saat Anda mendaftarkan PT Anda di sistem OSS (Online Single Submission), sistem akan langsung melakukan lock berdasarkan zonasi. Jika alamat yang Anda masukkan terdeteksi sebagai zona pemukiman, pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) Anda akan otomatis ditolak.
Kapan Alamat Rumah DIperbolehkan?
Hanya ada dua skenario di mana alamat rumah bisa digunakan untuk usaha:
- Untuk PT Perorangan: Nah, ini pengecualiannya. Jika Anda mendirikan PT Perorangan (dikhususkan untuk UMK dengan 1 pendiri), regulasi memperbolehkan Anda menggunakan alamat rumah. Ini adalah terobosan dari UU Cipta Kerja.
- Jika Rumah Anda Ruko: Jika rumah Anda adalah Ruko (Rumah Toko) yang IMB/PBG-nya memang terbit sebagai “Tempat Usaha” atau berada di zona komersial, maka itu sah-sah saja.
Namun, jika yang Anda butuhkan adalah PT biasa (yang bisa diisi 2 orang atau lebih, untuk tender, atau cari investor), maka Anda tetap wajib punya alamat di zona komersial.
Risiko Jika Nekat Pakai Alamat Rumah
“Gimana kalau saya ‘akali’ saja?” Sebaiknya jangan. Ini risikonya:
- NIB Ditolak: Seperti dijelaskan di atas, sistem OSS akan menolaknya.
- NPWP Badan Ditolak: Kantor pajak (KPP) akan melakukan survei. Jika alamatnya rumah tinggal, pengajuan NPWP Badan Anda bisa ditolak.
- Tidak Bisa Urus PKP: Anda tidak akan pernah bisa mendaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) jika alamat Anda tidak di zona komersial.
- Izin Operasional Terhambat: Izin lanjutan seperti Sertifikat Standar atau Izin Edar (BPOM, dll) akan mentah karena domisili tidak sah.
- Masalah dengan Pemda: Anda bisa kena masalah dengan Satpol PP atau dinas tata ruang setempat.
Intinya: Jangan ambil risiko.
Solusi Paling Hemat Virtual Office (VO)
Jadi, bagaimana solusinya kalau Anda belum butuh kantor fisik tapi butuh alamat legal? Jawabannya adalah Virtual Office (VO).
Virtual Office adalah jasa penyewaan alamat bisnis yang sah secara hukum. Anda tidak menyewa ruang fisiknya, tapi Anda berhak menggunakan alamatnya untuk semua dokumen legalitas PT Anda.
Kenapa VO adalah solusi anti ribet?
- Legal & Sah: Alamat VO 100% berada di gedung perkantoran di zona komersial. Pasti lolos verifikasi OSS.
- Super Hemat: Biayanya hanya sebagian kecil dari sewa kantor fisik. Anda bisa hemat puluhan juta rupiah per tahun.
- Alamat Premium: PT Anda bisa punya alamat di gedung bergengsi (misal: di Jakarta Selatan), yang langsung meningkatkan kredibilitas bisnis Anda.
- Cepat: Prosesnya sangat cepat, bisa selesai dalam hitungan jam.
Kesimpulan
Jadi, jelas ya. Untuk PT biasa, dilarang pakai alamat rumah karena masalah zonasi. Jangan biarkan masalah ini menghambat legalitas bisnis Anda.
Solusi paling praktis, cepat, dan hemat adalah menggunakan Virtual Office.
Pusing Cari VO yang Pasti Lolos?
Tidak perlu repot! Kami sudah siapkan Paket Pendirian PT Lengkap + Virtual Office (VO) 1 Tahun.
Kami jamin VO kami legal, terverifikasi, dan pasti lolos sistem OSS. Anda tinggal duduk manis, terima beres!

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami:

Tinggalkan Balasan