Kenali 3 Jenis Merek yang Harus Dipahami oleh Pengusaha!

3 Jenis Merek yang Harus Dipahami oleh Pengusaha

Kenali 3 Jenis Merek yang Harus Dipahami oleh Pengusaha!

Izin Legalitas, 3 Jenis Merek yang Harus Dipahami

Sebagai seorang pengusaha, merek adalah salah satu elemen yang harus Sobat KH pikirkan sejak awal saat memulai bisnis. Merek memiliki banyak manfaat yang tidak bisa diabaikan. Namun, tahukah kamu bahwa terdapat berbagai jenis merek yang diatur oleh hukum?

Memang, karena fungsinya yang sangat penting dalam membentuk citra, identitas, dan persepsi suatu produk, layanan, atau perusahaan di benak konsumen, memahami dan memilih jenis merek yang tepat bisa menjadi langkah strategis untuk membangun hubungan jangka panjang dengan konsumen serta membedakan produk atau layanan dari pesaing. || Pendirian PT di Bandung

Terlebih lagi, berbagai jenis merek ini telah diklasifikasikan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), untuk memenuhi beragam pasar dan tujuan bisnis.

Kenali 3 Jenis Merek yang Harus Dipahami oleh Pengusaha!

3 Jenis Merek yang Harus Dipahami oleh Pengusaha

Jadi, apa saja jenis merek menurut UU Merek tersebut? Apa yang membedakan satu jenis merek dengan yang lainnya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini! || Pendirian PT di Bandung

Apa Itu Merek?

Sebelum membahas lebih jauh tentang jenis-jenis merek, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan merek.

Pasal 1 angka 1 UU Merek mendefinisikan merek sebagai tanda yang bisa ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Supaya dapat digunakan sesuai dengan tujuannya, merek harus memiliki kemampuan membedakan (capable of distinguishing). Artinya, merek harus memiliki ciri khas yang bisa membedakan barang atau jasa yang ditawarkan oleh satu perusahaan dengan yang lainnya. || Pendirian PT di Bandung

Baca Juga Artikel : Apakah Merek Harus Didaftarkan?

3 Jenis Merek Menurut Undang-Undang

Berdasarkan UU Merek, merek dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Istilah “merek” yang sering kita dengar sebenarnya mencakup berbagai jenis yang menggambarkan produk atau jasa yang ditawarkan.

Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka 2 UU Merek). || Pendirian PT di Bandung

Jadi, merek dagang diperuntukkan untuk produk berupa barang yang dipasarkan.

Merek Jasa

Sementara itu, merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 3 UU Merek).

Dari definisi tersebut, kita bisa tahu bahwa merek jasa diperuntukkan untuk jasa yang ditawarkan oleh pengusaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. || Pendirian PT di Bandung

Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 4 UU Merek).

Untuk merek kolektif, terdapat ketentuan khusus jika ingin didaftarkan. Ketentuan mengenai merek kolektif diatur dalam Pasal 46 hingga Pasal 51 UU Merek. || Pendirian PT di Bandung

Lihat Rekomendasi : Jasa Daftar Merek Online

Apapun Jenis Merek-nya Penting Untuk Didaftarkan di DJKI!

Merek termasuk dalam hak kekayaan intelektual, karena inilah yang membedakan produk dan/atau jasa yang unik dan berbeda dengan produk lain yang sejenis.

Agar dilindungi secara hukum, merek harus didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Tujuannya adalah untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang sudah dibuat dan menyalahgunakannya. || Pendirian PT di Bandung

Perlu diperhatikan, untuk mendaftarkan merek ke DJKI, merek dagang harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Tidak sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang didaftarkan;
  3. Tidak mengandung unsur yang bisa menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang didaftarkan atau bukan merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Mengandung keterangan yang sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/jasa yang diproduksi;
  5. Memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Bukan merupakan nama umum dan/atau lembaga milik umum.

Demikian penjelasan terkait jenis-jenis merek. Semoga informasi di atas bisa membantu kamu dalam menentukan dan menciptakan jenis merek yang sesuai serta mengkomunikasikan nilai merekmu kepada konsumen, ya!

Perlu diingat bahwa merek juga merupakan investasi jangka panjang, jadi jangan lupa untuk mendaftarkannya secara resmi. || Pendirian PT di Bandung

Mendaftarkan merek penting karena memberikan perlindungan hukum, mencegah pembajakan, menghindari sengketa, meningkatkan nilai bisnis, mempermudah perdagangan, dan menjadi bukti kepemilikan dalam sengketa.

Untuk melakukannya kamu bisa menghubungi jasa ahli profesional seperti Jabal Legal untuk berkonsultasi terkait pembuatan merek termasuk pendaftarannya. || Pendirian PT di Bandung

Prosesnya aman dan mudah karena ada analisa merek terlebih dahulu bersama konsultan yang berkompeten dan terdaftar resmi, sehingga dijamin akan diterima oleh DJKI!

Yuk, permudah urusan merek bisnismu bersama Jabal Legal. Jika ada pertanyaan lainnya, konsultasikan saja dengan kami. || Pendirian PT di Bandung

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Chat Admin
Konsultasi Gratis
👋🏻 Halo kak ??

Untuk bantuan terkait Perizinan & Legalitas, silahkan klik tombol chat admin yaa..